Fimela.com, Jakarta Menikah merupakan salah satu fase hidup yang penting bahkan dianggap sakral. Salah satu alasan mengapa menikah merupakan fase yang dianggap sakral adalah karena menikah yang dianggap baik adalah menikah yang hanya dilaksanakan sekali saja selama seumur hidup.
Dikarenakan hanya dilaksanakan sekali seumur hidup ini terkadang orang-orang jadi menganggap kalau pernikahan merupakan pesta yang harus dirayakan besar-besaran. Bagaimana tidak? Hal ini hanya kamu alami satu kali seumur hidup dan dilaksanakan untuk merayakan kebahagiaan karena akhirnya kamu bersatu dengan orang yang kamu sayangi.
Pesta pernikahan biasanya diadakan di rumah sendiri atau di tempat lain seperti hotel, restoran, dan tempat-tempat lainnya. Jika melaksanakan di luar daerah tempat tinggalmu, maka kamu harus mengurus surat numpang nikah artinya kamu meminta izin untuk menikah di daerah tersebut karena daerah itu bukanlah daerah tempat tinggalmu.
Advertisement
Nah untuk mengurus hal ini, ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi. Apa saja persyaratan itu? Yuk simak beberapa syarat numpang nikah berikut ini:
Advertisement
Syarat Numpang Nikah
Ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi untuk mengurus izin numpang nikah di daerah lain. Meskipun kamu menikah di gedung atau di hotel, kamu tetap harus mengurus hal ini. Ini dia beberapa syarat numpang nikah yang harus kamu penuhi:
- Surat pengantar nikah dari RT/RW asal.
- Surat pengantar nikah dari kelurahan asal.
- Surat rekomendasi dari KUA setempat.
- Syarat dari KUA tujuan.
Lalu bagaimana alur mengurus syarat numpang nikah? Sebenarnya alurnya tidak terlalu sulit, hanya saja kamu perlu lebih teliti agar tidak ada yang terlewat. Simak alur mengurus syarat numpang nikah berikut:
Alur Mengurus Syarat Numpang Nikah
1. Surat Pengantar Nikah dari RT/RW
Hal pertama yang harus dipersiapkan adalah surat pengantar dari RT dan RW. Surat ini dibutuhkan untuk membuat surat pengantar nikah pada kelurahan tempat tinggal. Biasanya RT dan RW akan meminta fotokopi KTPmu dan pasangan, KK, serta materai bernilai 3000 atau 6000.
2. Surat Pengantar ke KUA dari Kelurahan
Setelah surat RT dan RW didapatkan, berikutnya kamu perlu meminta surat pengantar ke kelurahan. Surat ini berlaku untuk dikirimkan pada KUA pemohon ijin menikah. Untuk membuatnya, dibutuhkan beberapa persyaratan penting. Contohnya, fotokopi KK, KTPmu dan pasangan, surat pengantar yang dibuat oleh RT dan RW, foto terbaru (2×3 dan 3×4), biaya administrasi, serta fotokopi KTP orang tua.
3. Dapatkan 3 Surat Pengantar dari Kelurahan
Setelah semua persyaratan terlengkapi, maka kamu bisa membawa pulang 3 buah surat. Surat-surat ini dikenal dengan nama N1,N2 dan N4. Surat N1 adalah surat keterangan untuk nikah. Biasanya akan menjelaskan tentang kedua pasangan yang akan menikah lengkap dengan biodatanya. Surat N2 berisikan keterangan asal usul dari pasangan yang akan menikah. Sedangakan surat N4 berisikan surat keterangan tetang orang tua.
Jika sudah mendapatkan keterangan ini maka kamu dapat melanjutkan step membawa persyaratan ke KUA.
4. Surat Rekomendasi dari KUA
Langkah selanjutnya adalah mendatangi KUA untuk memohon surat rekomendasi nikah. Namun, dibutuhkan beberapa persyaratan, seperti KTP, KK, surat dari kelurahan, biaya administrasi, ijazah terakhir, foto terbaru serta biaya administrasi. Setelah dirasa lengkap, kamu bisa melanjutkan dengan membawa surat ke KUA tujuan. Jangan lupa untuk memperhatikan masa berlaku surat numpang nikah tersebut.
5. Persyaratan di KUA Tujuan
Sudah menyelesaikan semua persyaratan di atas? Jangan senang dulu karena masih ada beberapa administrasi lain yang harus dilakukan. Kamu harus mempersiapkan berkas berupa fotokopi KTP, KK, ijazah terakhir, akte kelahiranmilikmu sendiri dan milik pasangan.
Itulah syarat numpang nikah dan alur mengurusnya. Perhatikan dengan saksama dan jangan sampai ada yang terlewat.