Sukses

Relationship

Syarat Nikah di KUA yang Perlu Diketahui

Fimela.com, Jakarta Persyaratan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) ternyata tidak susah seperti yang dibayangkan. Sahabat Fimela hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen pernikahan yang dibutuhkan saja. Persyaratan nikah di KUA ini dilakukan sebagai pendataan administrasi.

Perlu diketahui bahwa pencatatan menikah di KUA dilakukan oleh calon pengantin yang beragama Islam, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Namun syarat untuk menikah di dalam negeri dan orang Indonesia yang di luar negeri memiliki sedikit perbedaan. Semua persyaratan administrasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Persyaratan nikah di KUA ini harus disiapkan dari jauh-jauh hari. Berikut persyaratan nikah di KUA yang perlu diketahui:

Persyaratan Nikah di KUA

Persyaratan nikah di KUA ini untuk warga Indonesia yang beragama Islam yang ada di negara Indonesia, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Calon pengantin harus menyiapkan dokumen dan fomulir seperti berikut ini:

  1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
  2. Foto kopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat.
  3. Foto kopi kartu tanda penduduk/resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah.
  4. Foto kopi kartu keluarga.
  5. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
  6. Persetujuan kedua calon pengantin.
  7. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun.
  8. Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.
  9. Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada.
  10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  11. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian Republik Indonesia.
  12. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
  13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
  14. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.

Persyaratan Nikah yang Tinggal di Luar Negeri

Persyaratan nikah berikut ini diperuntukkan bagi warga Indonesia yang tinggal diluar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan. Berikut syaratnya:

  1. Surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  2. Persetujuan kedua calon pengantin.
  3. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun.
  4. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
  5. Akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang.
  6. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh pejabat yang berwenang.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading