Sukses

Relationship

Mau Menikah di KUA? Ini Dia Persyaratannya

Fimela.com, Jakarta Menikah merupakan salah satu fase penting dalam hidup. Menikah dikatakan penting karena merupakan suatu tradisi atau upacara yang dilaksanakan paling tidak satu kali seumur hidup saja.

Karena hanya dilaksanakan satu kali seumur hidup, maka tentu saja segala hal yang berkaitan dengan pernikahan dilakukan secara teliti dan hati-hati, jangan sampai ada kesalahan. Bahkan kalau perlu bertanya pendapat beberapa orang agar tercipta pernikahan sesuai dengan yang diinginkan.

Pernikahan bisa dilaksanakan di mana saja. Biasanya kebanyakan orang memilih suatu tempat yang cukup istimewa, misalnya di restoran, hotel, atau bahkan di rumah sendiri untuk lebih menghemat biaya. Namun jika kamu mau lebih hemat, kamu bisa juga menikah di KUA.

Namun, untuk dapat menikah di KUA kamu harus memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu. Ada pula beberapa berkas yang harus kamu urus agar bisa menikah di KUA. Nah, coba simak beberapa syarat nikah di KUA berikut ini:

Dokumen Syarat Nikah di KUA untuk Calon Mempelai Pria

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1)
  • Surat keterangan asal-usul (model N2)
  • Surat persetujuan mempelai (model N3)
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
  • Surat Kematian Istri (N6) bagi duda yang istrinya meninggal dunia
  • Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi duda yang telah bercerai
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya
  • Fotokopi KTP Akta kelahiran Kartu keluarga Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 5 lembar jika calon istri berbeda daerah (latar belakang biru)
  • Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 3 lembar jika calon istri dari daerah yang sama (latar belakang biru)
  • Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
  • Dispensasi camat apabila kurang dari 10 hari
  • Surat izin atasan bagi anggota TNI atau Polri
  • Surat keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi akad nikah di tempat istri yang berbeda kecamatan
  • Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami)
  • Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda alamat domisili

Dokumen Syarat Nikah di KUA untuk Calon Mempelai Wanita

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1)
  • Surat keterangan asal-usul (model N2)
  • Surat persetujuan mempelai (model N3)
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
  • Surat Kematian suami (N6) bagi janda yang suaminya meninggal dunia
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya
  • Surat tes kesehatan dari Puskesmas setempat dan bukti imunisasi
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
  • Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi janda cerai
  • Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
  • Dispensasi camat apabila kurang dari 10 hari
  • Surat izin atasan bagi anggota TNI atau Polri

Alur Menikah di KUA

  1. Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa
  2. Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan
  3. Datang ke KUA dan membayar biaya akad nikah jika lokasinya di luar KUA dan di luar jam kerja KUA
  4. Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA
  5. Pembayaran dilakukan via bank ke kas negara
  6. Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
  7. Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah
  8. Menentukan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui. Jika kamu ingin menikah di KUA, kamu bisa langsung melaksanakannya ketika itu atau menentukan hari lain.

Di beberapa kantor KUA ada persyaratan tambahan yaitu para calon pengantin diharuskan untuk mengikuti bimbingan pranikah. Pastikan kamu bertanya apakah kantor KUA di wilayahmu juga memiliki persyaratan ini atau tidak.

Itulah beberapa persyaratan dokumentasi jika ingin menikah di KUA. Pastikan semua dokumen tersebut terpenuhi ya, Sahabat Fimela.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading