Fimela.com, Jakarta Perencanaan dan persiapan resepsi pernikahan seringkali butuh waktu yang lama. Belum lagi dengan berbagai tantangan dan hal-hal terduga yang harus dihadapi, maka perlu ada penyesuaian baru yang dilakukan. Terlebih ketika sudah disiapkan dari jauh-jauh hari, lalu ternyata tanggal resepsi bertepatan dengan masa PPKM. Hm, mengadakan resepsi pernikahan saat PPKM, apa saja hal yang harus diperhatikan?
Pemerintah resmi memperpanjang masa PPKM mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Perpanjangan PPKM ini resmi mengganti istilah PPKM Darurat menjadi level PPKM mulai level 1 sampai 4. "Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," ujar Jokowi dalam keterangan pers secara virtual, Minggu, 25 Juli 2021.
Penerapan PPKM diperpanjang kali ini disesuaikan dengan level situasi pandemi di tiap daerah. Ada empat level yang ditetapkan, masing-masing level memiliki kebijakannya sendiri. Salah satu kebijakan dalam PPKM tiap level ini adalah tentang penyelengaraan resepsi pernikahan.
Advertisement
Di tiap level PPKM, penyelengaraan resepsi pernikahan diatur ketat untuk mencegah kerumunan dan risiko penyebaran virus. Berikut aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM 1 sampai 4, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (28/07/2021). Mari simak uraiannya di bawah ini, ya.
BACA JUGA
Advertisement
Aturan Resepsi Pernikahan Wilayah PPKM level 1 dan 2
Untuk wilayah PPKM level 1 dan 2 sedikit diberi kelonggaran dalam mengadakan resepsi pernikahan. Menurut Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 Dan Level 1, acara resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan ketentuan kriteria zonasi.
Untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat. Sementara wilayah selain yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
Wilayah dengan kriteria zona hijau berarti tidak ada kasus COVID-19 di satu RT. Zona kuning ditetapkan ketika terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir.
Zona Oranye ditetapkan jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir. Zona Merah dengan ditetapkan jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir.
Aturan Resepsi Pernikahan Wilayah PPKM Level 3
“Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat. Dan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat," kata Luhut saat Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM pada Minggu, 25 Juli 2021 malam.
Dalam aturan PPKM level 3 tersebut disampaikan bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri tidak lebih dari 20 undangan. Pelaksanaan resepsi harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, dalam resepsi juga tidak diperbolehkan untuk makan di tempat alias makanan harus dibawa pulang.
Aturan Resepsi Pernikahan Wilayah PPKM Level 4
Sementara untuk wilayah PPKM level 4, resepsi pernikahan ditiadakan. Ini artinya masyarakat tidak diperbolehkan menyelenggarakan resepsi pernikahan pada masa PPKM Level 4. Jika resepsi pernikahan masih tetap dilaksanakan, maka aparat setempat akan menertibkan acara tersebut.
Aturan resepsi pernikahan wilayah PPKM level 4 tertuang pada Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali serta Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Luar Jawa Bali.
Advertisement
Perhatikan Kriteria PPKM Tiap Levelnya
PPKM Level 1
PPKM Level 1 diterapkan di daerah dengan situasi di mana penularan tidak terjadi, namun ada keterbatasan dala penerapan upaya penularan. Atau jika kasus sudah ada, epidemi masih dapat dikendalikan melalui tindakan efektif di sekitar kasus atau klaster kasus. PPKM Level 1 ditetapkan berdasarkan indikator laju penularan dengan kriteria kasus konfirmasi kurang dari 20 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di RS 5 per 100.000 penduduk per minggu, dan kematian 1 per 100.000 penduduk per minggu.
PPKM level 2
PPKM Level 2 ditetapkan berdasarkan indikator laju penularan dengan kriteria kasus konfirmasi 20 sampai 50 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan RS 10-30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kematian 1-2 per 100.000 penduduk per minggu. Pada level ini, indikator kapasitas respons berada pada kriteria angka testing positivity rate kurang dari 5%, tracing kontak erat per kasus konfirmasi lebih dari 14, dan treatmen BOR kurang dari 60%.
PPKM Level 3
PPKM Level 3 ditetapkan berdasarkan indikator laju penularan dengan kriteria kasus konfirmasi 50-150 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan RS lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu. Sementara untuk indikator kapasitas respons pada testing positivity rate ada pada angka 5-15 %, tracing kontak erat per kasus konfirmasi 5-14, dan treatmen BOR 60-80%.
PPKM Level 4
PPKM Level 4 ditetapkan berdasarkan indikator laju penularan dengan kriteria kasus konfirmasi lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan RS lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu. Pada level ini, indikator kapasitas respons berada pada kriteria angka testing positivity rate lebih dari >15 %, tracing kontak erat per kasus konfirmasi kurang dari 5, dan treatmen BOR 80%.
Bagaimana? Sudah jelas soal aturan dan ketentuan ini? Semoga informasinya bermanfaat untuk Sahabat Fimela sekalian, ya.
#ElevateWomen