1/6
Kuasa Hukum Inara, Mulkan Let-let berharap hal yang sama juga bisa diajukan dalam kasus perceraian di masa depan. "Semoga ke depannya yang memiliki hak itu bisa mengajukan karena ini adalah percontohan. Yurisprudensi lah, karena sudah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat," katanya. [Foto: Instagram @mommy_starla]