1/10
Muhammad Damis selaku Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang juga berpesan kepada ketiga terdakwa (Nia, Ardi dan sopirnya), tentang suap-menyuap. Selain itu berpesan agar berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, bukan dengan pihak lain. (Muhammad Akrom Sukarya/© KapanLagi.com)