1/8
"Menjatuhkan pidana Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, menerintahkan terdakwa ditahan, menerapkan barang bukti untuk dimusnahkan," demikian bunyi putusan dari hakim seperti dilansir dari Kapanlagi. (Agus Apriyanto/Kapanlagi.com)