1/8
Roro Fitria ditangkap di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018. Barang bukti yang turut diamankan adlaah sabu seberat 2,4 gram. Dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (Deki Prayoga/Bintang.com)