1/8
"Menurut saya pertimbangan majelis hakim sudah bagus dalam artian, yang dipertimbangkan majelis murni cekcok persolan rumah tangga, Jadi tidak dipertimbangan masalah mistis atau pelet," kata Harry Van Sidabukke, selaku pengacara Cinta Ratu di PA Jakarta Selatan, usai sidang. (Nurwahyunan/Bintang.com