1/8
"Satu, menyatakan terdakwa Jennifer dunn alias Jeje terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 untuk diri sendiri," ujar JPU di sidang yang berlangsung Kamis, (24/5/2018). (Nurwahyunan/Bintang.com)