1/8
"Iya (berobat jalan). Boleh, kan? Karena sifatnya hakim menyerahkan itu ke Natura dan jaksa sudah eksekusi, sudah inkrah, Jaksa tidak mengajukan banding. Nah pelaksanaan eksekusi sudah dijalankan," ungkap kuasa hukum Ammar Zoni. (Nurwahyunan/Bintang.com)