1/8
"Yang pertama, jaksa tidak bisa buktikan dakwaan primernya, yaitu pasal 112 juncto 132. Jaksa langsung buktikan dakwaan subsidernya yaitu pasal 127 juncto 55 KUHP," ujar Achmad Cholidin di Pengadilan Negeri, Selasa (5/9/2017). (Adrian Putra/Bintang.com)