1/8
"Sudah dijelaskan dalam proses penyidikan, penuntutan dan persidangan, kita boleh mengajukan rehabilitasi. Padahal rehabilitasi itu, asasement itu, sudah kita lakukan dan tidak main-main. Ada BNN, penyidik, JPU juga,” tuturnya. (Nurwahyunan/Bintang.com)