1/8
"Penggugatnya Pratiwi. Sudah lama (gugatnya), sudah sidang ke 3 dan kemarin hari Rabu sidang ketiga sudah diproses, tinggal replik tanggal 22 Maret," kata Djaenudin, dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (16/3). (Febio Hernanto/Bintang.com)