1/8
"Undang Undang ITE, Pasal 48, acamannya 9 tahun dengan denda 3 miliar. Kita juga lapisi dengan UU Hak Cipta pasal 113, dengan hukum tahun penjara dan denda 4 miliar," kata Lidia Wongso, di SPKT Polda Metro Jaya, Sabtu (10/9). (Deki Prayoga/Bintang.com)