Fimela.com, Jakarta Perkawinan anak bukanlah hal yang seharusnya diglorifikasi. Perkawinan anak tidak hanya menyebabkan dampak negatif pada kesehatan tapi juga psikologis anak. Dalam Peneliti Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Dian Kartikasari yang dikutip dari liputan6.com (4/5) menyampaikan, faktor pendorong perkawinan anak ternyata cukup banyak dan yang tertinggi adalah faktor sosial sebanyak 28 persen.
Hal ini terjadi karena adanya desakan dari lingkungan agar kawin di usia anak, labeling jika tidak laku dan perawan tua, yang mendorong orang untuk melakukan perkawinan anak. Minimnya pengetahuan tentang risiko perkawinan anak ini pun mendorong orang untuk melakukannya.
Data yang FIMELA rangkum dari Child Marriege Report yang dibuat oleh BPS, Bepenas dan Unicef menyebutkan jika pada tahun 2018 sekitar 1 dari 9 anak perempuan berusia 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun, atau sekitar 1,2 juta anak melakukan praktik ini. Praktik perkawinan anak melanggar hak asasi anak, membatasi peluang mereka untuk tumbuh dan berkembang.
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
Perkawinan Anak dan Kesehatan
Seringkali saat terjadi praktik perkawinan anak, kita lupa bahwa anak tak hanya belum siap secara mental tapi juga memiliki risiko kesehatan tinggi. Kehamilan di usia muda juaga memiliki risiko tinggi, karena secara tubuh ia belum siap untuk hamil dan melahirkan.
Dalam data yang dikutip dari Child Marriege Report menyebutkan jika persentase perempuan usia 20-24 tahun yang menikah pada usia 18 tahun ke atas yang melakukan inisiasi menyusui dini mencapai 28,76 persen, jauh berbeda dengan mereka yang menikah sebelum usia 18 tahun yaitu hanya sebesar 18,83 persen. Selain itu, persentasi perempuan umur 20-24 tahun yang menikah pada usia 18 tahun ke atas dan melahirkan di faskes/ nakes angkanya paling tinggi yaitu mencapai 34,13 persen, berbeda 12 poin persen dengan yang menikah sebelum usia 18 tahun yaitu hanya 22,13 persen.
Belum siapnya anak untuk hamil dan melahirkan serta minimnya akses informasi, membuat masalah kesehatan ini tidak dapat diaskses dengan baik. Tak heran jika angka kematian ibu pun tinggi dikarenakan perkawinan anak.
Dampak Perkawinan Anak Terhadap Psikologis
Tak hanya masalah kesehatan saja yang berdampak pada perkawinan anak tapi juga mental. Yang umum terjadi adalah ancaman terhadap kekerasan rumah tangga. Minimnya informasi membuat mereka belum tahu bagaimana terbebas dari masalah ini.
Ketidakstabilan emosi membuat rentannya penelantaran oleh suami kepada istri atau sebaliknya. Selain itu juga kestabilan finansial juga akan mempengaruhi keberlangsungan rumah tangga. Pernikahan dini yang dibiarkan akan meningkatkan risiko penelantaran terhadap anak, sehingga akses pendidikan pun berkurang.
Tekanan ini dapat menyebabkan masalah rumah tangga dan berujung pada perceraian. Kematangan dalam emosi sangat mempengaruhi seseorang untuk mengambil keputusan dan melanjutkan kehidupan berumah tangga.
Banyak yang masih beranggapan pernikahan usia dini adalah wujud untuk menyelamatkan kehormatan keluarga. Nyatanya, pernikahan anak tak hanya merampas hak anak tapi juga menghilangkan masa depan mereka. Be kind, Sahabat Fimela.
#ElevateWomen