Fimela.com, Jakarta Akibat pandemi Covid-19 yang belum bisa dikendalikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia merilis surat edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Adapun hal yang diamanatkan dalam peraturan ini ialah kebijakan untuk mengatur pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2020 secara online.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilaksanakan secara online dianggap perlu dan merupakan solusi terbaik untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, non-diskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Selain itu, PPDB Online 2020 juga menjadi upaya pemerintah untuk melakukan pemerataan pada pendidikan.
Advertisement
BACA JUGA
Untuk mendukung pelaksanaan, Pemerintah bekerjasama dengan PT Telkom Tbk dalam menyediakan layanan PPDB Online 2020 yang berbasis teknologi web dan komputasi awan (cloud computing). Melalui teknologi ini, pihak sekolah dalam melaksanakan PPDB dengan lebih mudah, cepat, transparan, akurat dan akuntabel secara online. Aplikasi ini dapat dibuka di laman www.siap-ppdb.com.
Nah, untuk lebih jelasnya, Fimela.com kali ini akan membagikan informasi serba-serbi PPDB Online 2020, mulai dari alur pendaftaran hingga pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19. Informasi ini tentunya akan membantu para orangtua dan juga siswa terkait detail pelaksanaan PPDB Online 2020. Untuk itu, simak informasi selengkapnya berikut ini.
Advertisement
Konsep atau Jalur PPDB Online 2020
Dilansir dari portal resmi PPDB Online (23/6), didapatkan informasi bahwa teknis pelaksanaan PPDB Online 2020 memiliki konsep khusus yang telah dirancang oleh Telkom SIAP PPDB Online. Hal ini dilakukan oleh Pihak Telkom untuk mengakomodir pelaksanaan PPDB Online agar sesuai dengan kondisi di Pemerintah Daerah masing-masing dengan mengacu pada Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Lebih detailnya, penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan memakai 4 jalur. Adapun penjelasan tentang 4 jalur tersebut, sebagai berikut:
- Jalur Prestasi
Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon siswa yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah sepanjang memenuhi persyaratan. Nilai UN atau Ujian Sekolah maupun Prestasi dari perlombaan dapat digunakan sebagai penentuan seleksi.
Kuota untuk jalur prestasi, dapat fleksibel menyesuaikan dengan kuota pada jalur lain sesuai dengan kondisi setiap daerah.
Contoh daerah yang menerapkan:
Lingkup Provinsi: Prov. Lampung, Prov. Kalimantan Timur dan Prov. Bali
Lingkup Kota dan Kabupaten: Kota Cimahi, Kota Makassar, Kota Dumai dan beberapa daerah lainnya.
Â
- Jalur Perpindahan Orangtua/Wali
Jalur Perpindahan Orang tua/Wali adalah jalur yang dapat ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena tugas, dibuktikan dengan adanya surat tugas.
Jumlah kuota peserta didik diterima paling banyak adalah 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
Contoh daerah yang menerapkan: Prov. Riau, Prov. Sulawesi Utara, Kab. Kulonprogo dan Kab. Temanggung
- Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi diperuntukan bagi pendaftar yang berasal dari ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pada jalur ini juga dapat dimanfaatkan bagi peserta kurang mampu baik dari dalam maupun dari luar wilayah zonasinya.
Kuota pada jalur afirmasi ini paling sedikit 15% (lima belas persen).
- Jalur Zonasi
Jalur Zonasi merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya. Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya. Jalur ini juga mengakomodir pagi siswa penyandang disabilitas. Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.
Model dan konsep zonasi sekolah merupakan wewenang dari masing-masing Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
Alur Pendaftaran PPDB Online 2020
PPDB Online 2020 ini diperkirakan akan diikuti oleh 10,9 juta calon siswa baru untuk berbagai tingkatan pendidikan di Indonesia. Para calon siswa baru dapat melakukan pendaftaran PPDB online yang diberi nama PPDB From Home ini mulai 11 Juni hingga 10 Juli 2020.
Untuk keperluan teknis, para calon siswa dapat menggunakan perangkat komputer, telepon seluler atau gawai lainnya. Proses verifikasi pendaftaran online calon siswa oleh admin atau operator sekolah dilakukan dari rumah. Calon siswa baru dapat melihat hasil seleksinya dari rumah.
Untuk alur pendaftarannya sendiri, para calon siswa dapat memilih salah satu di antara tiga metode PPDB From Home yang disediakan yakni, model B, C, maupun D. Adapun penjelasan alur pendaftaran ketiga model tersebut seperti di bawah ini:
Alur Pendaftaran Model B Plus:
- Calon siswa baru menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan dalam bentuk scan dokumen (akta kelahiran atau surat keterangan lahir, kartu keluarga, sertifikat akreditasi, nilai rapor, surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen).
- Calon siswa baru kemudian mengakses laman PPDB online (namadaerah.siap-ppdb.com).
- Calon siswa baru melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online.
- Calon siswa baru mengunggah dokumen persyaratan.
- Calon siswa baru memilih sekolah tujuan.
- Calon siswa baru mencetak bukti pengajuan pendaftaran.
- Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran secara online.
- Calon siswa baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman PPDB Online (namadaerah.siap-ppdb.com).
Alur Pendaftaran Model D Plus:
- Calon siswa baru menyiapkan berkas persyaratan.
- Calon siswa baru kemudian mengakses laman PPDB online (namadaerah.siap-ppdb.com).
- Calon siswa baru melakukan pengajuan akun dengan mengisi formulir secara online.
- Calon siswa baru lalu mengunggah dokumen persyaratan.
- Operator melakukan verifikasi pengajuan akun dan berkas secara online.
- Calon siswa baru mulai memilih sekolah.
- Calon siswa baru mencetak tanda bukti pendaftaran.
- Calon siswa baru kemudian melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman situs PPDB online.
Alur Pendaftaran C Plus:
- Calon siswa baru menyiapkan berkas persyaratan.
- Calon siswa baru kemudian mengakses laman situs PPDB online (namadaerah.siap-ppdb.com).
- Calon siswa baru kemudian login menggunakan nomor peserta, tanggal lahir dan jenis kelamin.
- Calon siswa baru kemudian mengisi formulir secara online.
- Calon siswa baru memilih sekolah yang dituju.
- Calon siswa baru kemudian mencetak tanda bukti pendaftaran.
- Calon siswa baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman situs PPDB online (namadaerah.siap-ppdb.com).
Â
Advertisement
Persebaran Daerah yang Melaksanakan PPDB Online 2020
Informasi selanjutnya yang tidak kalah penting ialah mengetahui peta persebaran daerah mana saja di Indonesia yang menggelar PPDB Online 2020. Mengacu pada laman www.siap-ppdb.com, terdapat sembilan provinsi dan 26 kabupaten/kota yang menggelar PPDB From Home ini.
Kesembilan provinsi tersebut adalah Riau, Kepulauan Riau, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara. Sedangkan 26 kabupaten/kota terdiri dari Kota Mojokerto, Kota Banjarbaru, Kabupaten Pati, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Pacitan, Kota Yogyakarta, Kota Bogor, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kabupaten Tuban.
Selain itu ada Kabupaten Jepara, Kota Bekasi, Kota Dumai, Kabupaten Lamongan, Kota Salatiga, Kabupaten Gresik. Terdapat pula Kabupaten Magetan, Kota Pasuruan, Kabupaten Malang, Kabupaten Demak, Kota Balikpapan, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Karimun, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya.
Aturan Protokol Kesehatan Bagi Daerah yang Tidak Menggelar PPDB Online 2020
Sementara itu, bagi daerah yang tidak melaksanakan PPDB Online 2020, diwajibkan oleh Pemerintah untuk mengatur protokol kesehatan pada tiap-tiap sekolah. Kemendikbud mewajibkan pengelola sekolah untuk memberikan pengumuman agar peserta yang mendaftar mengikuti protokol kesehatan seperti wajib menggunakan masker, menyiapkan tempat cuci tangan, pembersih tangan (hand sanitizer), menyemprotkan disinfektan dan selalu menerapkan jaga jarak.
Hal ini menjadi himbauan penting yang harus diperhatikan oleh setiap sekolah karena risikonya sangat serius, yakni terjadi penyebaran dan penularan virus corona pada saat proses pendaftaran di sekolah. Tentu saja hal ini akan berbahaya dan merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, setiap sekolah wajib mentaati aturan protokol kesehatan yang harus mereka siapkan dengan matang pada saat proses pendaftaran berlangsung.