Ladies, belakangan ini santer terdengar isu muta atau nikah mut’ah. Nikah ini disebut juga dengan menikah kontrak. Dalam Islam, muta memiliki tradisi tersendiri, yang bermula jauh sebelum Islam muncul.
Situs answeringmuslims.com menyebutkan bahwa tradisi muta sebenarnya bermula jauh sebelum Islam muncul dan sebelum Muhammad muncul. Di era Islam kuno, Muhammad memperbolehkan praktek muta. Pada kala itu, Muhammad memperbolehkan pengikutnya untuk melakukan kawin kontrak selama beberapa jam atau beberapa hari dengan perempuan.
Namun, kemudian Muhammad mengeluarkan larangan bagi praktek muta, karena Muhammad menganggap bahwa praktek muta berlawanan dengan nilai moral. Dengan demikian, tidak ada lagi anjuran untuk praktek muta, demikian pula munculnya larangan untuk menikahi gadis di bawah umur.
Advertisement
Ada beberapa perbedaan yang menjadikan muta menjadi sebuah prostitusi berkedok pernikahan legal secara religius. Pada saat itu, nikah muta dilakukan oleh para prajurit perang yang notabene tinggal jauh dari keluarga dan istri mereka. Atas latar belakang tersebut, muta diperbolehkan.
Tidak hanya itu, dalam sebuah kawin kontrak, seorang istri baru boleh menikah dengan lelaki lain setelah melewati masa idah. Perkawinan berlangsung sesuai dengan kontrak yang disepakati oleh kedua belah pihak. Sebut saja satu minggu. Setelah satu minggu, maka seorang perempuan akan dicerai oleh suami kontrak tersebut, dan dia boleh menikah lagi setelah lewat masa idah.
Namun, kawin kontrak saat ini telah menjadi sebuah celah menuju prostitusi, di mana perempuan boleh menikah dengan lelaki lain bahkan tepat setelah bercerai dengan suami lamanya.
Wah wah… Bagaimana pendapat Ladies?
Oleh: Nastiti Primadyastuti
(vem/riz)