Sukses

Parenting

Bagaimana Islam Memandang Praktek Aborsi?

Aborsi adalah salah satu kasus yang sangat fenomenal saat ini. Praktek ini dilakukan secara membabi buta tanpa alasan yang masuk akal, sehingga dianggap perilaku melanggar hukum. Namun jika dikaji dari sisi Islami, benarkah praktek aborsi perbuatan melanggar hukum?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, islamiclearningmaterials.com mempublikasikan sejumlah artikel terkait isu tersebut. Pada dasarnya, aborsi adalah praktek yang sangat dilarang karena sama saja dengan membunuh bayi yang tak berdosa. Namun dalam beberapa kondisi, praktek ini dianggap sah menurut agama Islam.

Dalam kasus kesehatan yang membuat wanita mengalami kehamilan yang tak diinginkan, misalnya perkosaan, aborsi masih bisa dianggap sah. Meski demikian, masih ada perdebatan keras tentang ijin aborsi dalam kasus ini. Ada yang bilang bahwa jika pelaku perkosaan bersedia bertanggung jawab, maka bayi dalam kandungan tersebut harus dipelihara dan tak boleh digugurkan. Namun ada pula yang mengatakan bahwa bayi tak boleh digugurkan dengan alasan apapun.

Selain itu, kasus aborsi juga diperbolehkan jika bayi adalah hasil dari hubungan sedarah (incest). Namun baik bayi hasil perkosaan maupun incest boleh digugurkan hanya bila usianya belum mencapai empat bulan. Pasalnya, Allah belum meniupkan ruh pada bayi sehingga aborsi tidak dianggap sebagai pembunuhan. Selain itu, aborsi juga boleh dilakukan jika janin dalam kandungan tersebut bisa membahayakan nyawa ibu yang mengandungnya bila terus dipelihara.

 

Oleh: Pelangi Permatasari

(vem/riz)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading