Sukses

Parenting

Adab-Adab dalam Akad Nikah Islam (Part II)

Ladies, tidak semua akad nikah Islam yang dilakukan antara seorang pria dengan seorang wanita itu dapat dianggap benar menurut hukum perkawinan Islam. Perlu Anda ketahui, seperti dilangsir pada situs islamqa.info, akad nikah islam baru bisa dianggap benar dan sah jika memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan oleh syariat Islam, dan sebaliknya suatu akad nikah dihukumkan batal jika tidak memenuhi syarat dan rukunnya.

Seperti telah dibahas pada artikel sebelumnya mengenai adab-adab dalam akad nikah islam, seperti semua hal yang menyebabkan ketidak-absahan akad nikah dan menganjurkan adanya khutbatul Hajah sebelum akad nikah. Nah, sama dengan telah dilangsir pada situs konsultasisyariah.com, berikut ini adalah adab-adab akad nikah dalam Islam, selain kedua alasan tersebut, si antaranya ialah:

Pertama, tidak ada anjuran untuk membaca syahadat ketika hendak akad nikah, atau anjuran untuk istighfar sebelum melangsungkan akad nikah, atau membaca surat Al-Fatihah. Semua itu sudah diwakili dengan lafadz khutbatul hajah. Tidak perlu calon pengantin diminta bersyahadat atau istighfar.

Kedua ialah hendaknya pengantin wanita tidak ikut dalam majlis akad nikah. Hal tersebut dikarenakan pada umumnya majlis akad nikah dihadiri banyak kaum lelaki yang bukan mahramnya, termasuk pegawai KUA (Kantor Urusan Agama). Pengantin wanita ada di lokasi itu, hanya saja dia dibalik tabir. Karena pernikahan dilangsungkan dengan wali si wanita. Allah Ta’ala mengajarkan,

Itulah beberapa adab-adab pernikahan yang wajib Anda ketahui, sebenarnya masih ada banyak banyak lagi mengenai adab akad nikah Islam. Maka dari itu, silakan baca artikel selanjutnya mengenai Adab-Adab dalam Akad Nikah Islam (Part.III).

Oleh : Ismaya Indri Astuti

(vem/ver)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading