Ladies, ternyata tidak semua akad nikah yang dilakukan antara seorang pria dengan seorang wanita itu dapat dianggap benar menurut hukum perkawinan Islam lho. Akad nikah islam adalah syarat ketentuan dalam agama Islam, terpenuhinya rukun nikah terdiri dari adanya mempelai laki dan perempuan, adanya wali, dua saksi dan akad nikah itu sendiri.
Seperti telah dibahas pada artikel sebelumnya, ternyata banyak sekali adab-adab akad nikah yang perlu diperhatikan. Contoh seperti semua hal yang menyebabkan ketidak-absahan akad nikah, menganjurkan adanya khutbatul Hajah sebelum akad nikah, lalu tidak ada anjuran untuk membaca syahadat ketika hendak akad nikah, dan hendaknya pengantin wanita tidak ikut dalam majlis akad nikah.
Namun, tidak hanya itu lho, masih ada banyak adab akad nikah yang patut Anda ketahui, seperti telah dilangsir pada situs konsultasisyariah.com, di antranya ialah:
Advertisement
Pertama, tidak ada lafadz khusus untuk ijab qabul. Dalam pengucapn ijab kabul, tidak disyaratkan menggunakan kalimat tertentu dalam ijab kabul. Akan tetapi, semua kalimat yang dikenal masyarakat sebagai kalimat ijab kabul akad nikah maka status nikahnya sah.
Kedua, hindari bermesraan setelah akad di tempat umum. Pemandangan yang menunjukkan kurangnya rasa malu sebagian kaum muslimin, bermesraan setelah akad nikah di depan banyak orang. Apapun yang sebelumnya diharamkan menjadi halal. Hanya saja, Anda tentu sadar bahwa untuk melampiaskan kemesraan ada tempatnya sendiri, bukan di tempat umum semacam itu.
Bukankah syariah sangat ketat dalam urusan syahwat? Menampakkan adegan semacam ini di muka umum seperti dilangsir pada situs nu.or.id, bisa dipastikan akan mengundang syahwat mata-mata masyarakat yang ada di sekitarnya. Hadis berikut semoga bisa menjadi pelajaran penting bagi kita.
Oleh : Ismaya Indri Astuti
(vem/ver)