Sukses

Parenting

Syarat Saksi dalam Akad Nikah Islam [Part II]

Saksi dalam akad nikah Islam memang tidak oleh dilewatkan. Namun, banyak orang yang juga masih tidak memahami syarat-syarat apa sajakah yang harus dimiliki kedua orang saksi sebelum akad nikah berlangsung. Yuk simak kelanjutan syarat-syarat saksi nikah di bawah ini, Ladies!

1. Kedua orang saksi bukanlah orang-orang yang tuli. Seperti dilansir addriadi.com, pernikahan tidak akan sah jika saksi tidak dapat mendengar. Namun, lain halnya dengan orang yang menderita tuli ringan dimana dia masih dapat mendengar suara yang keras, dia dapat menjadi saksi yang sah dalam akad nikah.

2. Kedua orang saksi bukanlah orang-orang yang buta. Menurut ensiklopedi-alquran.com, kesaksian orang yang buta dapat diterima jika dapat mendengar dengan baik ijab qabul dan dapat membedakan suara wali dan calon pengantin laki-laki.

3. Kedua orang saksi bukanlah orang-orang yang bisu. Meskipun saksi dapat menggunakan bahasa isyarat dan banyak orang yang mengerti, isyarat bukanlah sesuatu yang jelas dalam kesaksian dan masih banyak orang yang bisa menggantikannya.

4. Kedua orang saksi harus memahami bahasa yang digunakan dalam akad nikah. Hafal ijab qabul tanpa mengetahui artinya akan percuma. Maka, penting sebagai saksi untuk mengerti bahasa yang digunakan dalam akad nikah.

5. Saksi bukanlah orang yang lemah ingatannya. Orang yang lemah ingatannya atau pikun tidak bisa menjadi saksi.

6. Salah satu saksi bukanlah wali satu-satunya bagi mempelai wanita. Jika wali mempelai wanita hanya satu, maka dia tidak dapat menjadi saksi. Namun, jika wanita mempunya wali lebih dari satu, salah satunya boleh menjadi saksi.

Nah, karena syarat-syarat saksi sudah diulas, jangan sampai sembarangan memilih saksi pernikahan Anda ya, Ladies!

Oleh : Clara Marhaendra Wijaya

(vem/ver)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading