Ladies, semua orang mungkin sudah tak asing lagi dengan bacaan akad nikah itu seperti apa. Bacaan akad nikah ialah berupa ijab dan qobul. Ijab dan qobul dalam akad nikah merupakan rukun nikah yang paling menentukan dalam menjadikan sesuatu yang haram menjadi halal.
Suatu pernikahan tidak akan sah jika ijab dan qobul tidak dilakukan. Bicara mengenai ijab dan qobul, mungkin sebagian besar orang masih rancu dan bertanya-tanya, apakah membaca ijab qobul itu diperbolehkan dengan selain bahasa Arab? Perlu Anda ketahui, seperti halnya dilangsir pada situs islamqa.info, mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang tidak bisa atau tidak fasih menggunakan bahasa Arab boleh melakukan akad nikah dengan bahasa kesehariannya. Hal tersebut dikarenakan dia tidak mampu berbahasa Arab, sehingga tidak harus menggunakan bahasa arab, seperti halnya orang bisu.
Tidak hanya itu, perlu Anda ketahui juga bahwa akad nikah sah dengan bahasa apapun, meskipun orangnya bisa bahasa Arab. Hal tersebut seperti dijelaskan pada situs voa-islam.com, yang merupakan pendapat dari Hanafiyah. Dalam hal ini kedudukan bahasa non Arab dengan bahasa Arab sama saja. Karena orang yang menggunakan bahasa selain Arab, memiliki maksud yang sama dengan orang yang berbahasa Arab.
Advertisement
Jadi, bagi pasangan Anda yang tidak fasih menggunakan bahasa Arab, saat melangsungkan akad nikah dan saat membaca ijab qobul tanpa menggunakan bahasa Arab itu tak jadi masalah kok.
Oleh : Ismaya Indri Astuti
(vem/ver)