Ladies, di antara rukun nikah adalah adanya ijab kabul. Ijab qobul merupakan bacaan akad nikah dan merupakan salah satu rukun nikah yang wajib dilakukan untuk semua pasangan yang akan menjadi suami isteri secara sah. Ijab adalah perkataan wali pengantin wanita kepada pengantin pria, sedangkan kabul adalah ucapan pengantin pria.
Dijelaskan pada situs konsultasisyariah.com, salah satu syarat dari akad nikah adalah ijab qobul yang harus dilakukan dengan perkataan yang jelas. Lalu bagimana denga orang bisu yang akan melakukan ijab qobul? Perlu Anda ketahui, seperti dijelaskan pada situs piss-ktb.com, cara ijab qobul orang bisu dalam akad nikah bisa dilakukan dengan isyarat, dengan syarat bila isyaratnya sharih (jelas), jika tidak sharih, dalam arti isyaratnya menimbulkan kinayah atau ia bisa menulis maka bila ia masih bisa mewakilkan ia harus mewakilkan dan jika tidak bisa mewakilkan maka ijab qabulnya boleh dilakukan dengan isyarat kinayah atau dengan tulisan karena darurat.
Tidak hanya itu, ternyata jika salah satu pihaknya tidak memahami isyaratnya, ijab qabulnya tidak sah, sebab yang melakukan ijab qobul hanyalah antara dua orang yang bersangkutan itu saja.
Advertisement
Ada beberapa hal yang wajib Anda ketahui, isyarat orang bisu dan tulisannya seperti penjelasan dengan lisannya berbeda dengan orang yang terikan lisannya lho.Imam As-Syafi’i berkata “Isyarat dan tulisannya sama dalam berbagai masalah-masalah hukum seperti dalam hal wasiat, nikah, talak, jual beli, qishas dan sebagainya.
oleh : Ismaya Indri Astuti
(vem/ver)