Ladies, semua orang mungkin sudah tak asing lagi dengan bacaan akad nikah itu seperti apa. Suatu pernikahan tidak akan sah tanpa membaca bacaan akad nikah. Bicara mengenai bacaan akad nikah, yaitu ijab dan qobul. Ijab qobul ini merupakan salah satu rukun pernikahan yang harus terpenuhi sebelum kedua mempelai sah menjadi suami isteri.
Bicara mengenai ijab qobul, mungkin masih ada sebagian orang yang belum paham betul apa itu ijab qobul. Mungkin sebagian orang masih bingung apakah diperbolehkan menggunakan bahasa ijab qobul berbeda dalam akad nikah, misalkan si wali menggunakan bahasa sunda, sedangkan calon pengantin laki-laki qobulnya dengan bahasa arab, atau bisa juga sebaliknya?
Perlu Anda ketahui, sepert telah dilangsir pada situs myquran.org, enurut pendapat mayoritas ulama, bagi orang yang tidak mampu untuk memakai bahasa arab dalam ijab qobul nikah diperbolehkan menggunakan selain bahasa arab ketika ijab qobul dan pernikahannya dihukumi sah, karena orang yang tidak bisa menggunakan bahasa arab saat ijab qobul dihukumi seperti orang bisu yang hanya menggunakan isyarat.
Advertisement
Tidak hanya itu, ternyata seperti dijelaskan pada situs voa-islam.com, juga diperbolehkan melakukan ijab qobul dengan selain bahasa arab bagi orang yang mampu menggunakan bahasa arab menurut pendapat yang ashoh dalam madzhab syafi'i, sebab meski tidak menggunakan bahasa arab, karena menggunakan kata yang khusus dan tujuannya sama maka dihukumi sah. Hal tersebut diperbolehkan dengan ketentuan memiliki arti yang sama dengan kata dalam bahasa arabnya.
Perlu Anda catat, apabila terjadi perbedaan bahasa yang dipakai saat ijab qobul antara wali dan mempelai pria, seperti pada pertanyaan diatas pernikahannya tetap dihukumi sah karena tidak disyaratkan adanya kesesuaian antara ijab dan qobul, jadi selama sudah dimengerti maksudnya maka pernikahannya dihukumi sah.Ismaya Indri Astuti
Oleh : Ismaya Indri Astuti