Ladies, tahukah Anda kenapa para lelaki sering merasa gugup ketika melakukan akad nikah? Jawabannya adalah karena mereka ketakutan akan melakukan kesalahan saat membaca bacaan akad nikah.
Banyak yang bilang, bacaan akad nikah harus dikatakan dalam satu nafas. Benarkah? Yuk kita simak pendapat beberapa ulama yang dibagikan melalui Majalahsakinah.com dan Konsultasisyariah.com mengenai kasus ini.
Pertama-tama, tidak adanya jeda dalam pengucapan ijab qabul menunjukkan tidak adanya penolakan atau pengunduran diri dari pihak kedua. Karena jika salah satu mengundurkan diri, maka jelas akad nikah ini tidak akan sah.
Advertisement
Kedua, pengucapan bacaan ijab qabul juga perlu jelas didengar keduanya. Karena pada dasarnya pernikahan didasarkan atas kesepakatan dua keluarga, maka kedua belah pihak dari kedua kelaurga harus sama-sama saling mendengar bacaan akad nikah.
Ketiga, ulama Syafiiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa ijab qabul harus segera (’ala al-Faur) dan tidak boleh ada pemisah, selain jeda ringan yang tidak sampai dianggap pemisah antara ijab dan qabul. Pemisah ringan yang dimaksud bukanlah omongan atau kata-kata lain yang tidak ada hubungannya dengan akad nikah.
Jika di antara ijab dan qabul dipisahkan dengan membaca hamdalah dan shalawat, Syaikh Abu Hamid al-Isfirayini berpendapat bahwa pernikahan ini masih sah terjadi karena kedua bacaan disyariatkan ketika akad, sehingga tidak menghalangi keabsahannya.
Kesimpulannya, bacaan akad nikah tidak harus dilakukan dalam satu nafas asal tidak diselingi oleh perkataan yang tidak ada hubungannya dengan akad dan bacaannya dapat didengar oleh kedua belah pihak.
Oleh : Kustin Ayuwuragil D.
(vem/ver)