Ladies, agama Islam mendorong terjadinya pernikahan sebagai solusi dari permasalahan manusia dalam memenuhi kebutuhan naluri seksual secara terhormat dan penuh kesucian. Suatu pernikahan tidak akan sah tanpa membaca bacaan akad nikah. Bacaan akad nikah ialah berupa ijab dan qobul.
Di antara rukun nikah adalah adanya ijab kabul. Ijab qobul merupakan bacaan akad nikah dan merupakan salah satu rukun nikah yang wajib dilakukan untuk semua pasangan yang akan menjadi suami isteri secara sah. Ijab adalah perkataan wali pengantin wanita kepada pengantin pria, sedangkan kabul adalah ucapan pengantin pria. Bicara mengenai bacaan akad nikah, seperti dilangsir pada situs voa-islam.com, ternyata ijab dan qobul dalam akad nikah merupakan rukun nikah yang paling menentukan dalam menjadikan sesuatu yang haram menjadi halal.
Perlu Anda ketahui, seperti dilangsir pada situs islamqa.info, untuk proses berjalannya ijab qobul, biasanya dilakukan dengan mempertemukan kedua mempelai dan juga wali dengan pihak penghulu dan juga saksi. Inti dari tata cara ijab qobul ini adalah ikrarnya. Biasanya mempelai pria akan ditanyai kesungguhannya untuk meminang sang mempelai wanita sebagai istrinya. Ikrar haruslah diucapkan dengan menyebutkan nama sang mempelai wanita dengan lengkap dan jelas.
Advertisement
Tidak cukup hanya itu lho, setelah itu mempelai pria juga harus mengucapkan mas kawin yang akan dijadikan seserahan atau tanda cinta bagi sang mempelai wanita. Ketika mengucapkan ikrar tersebut sudah disyahkan oleh para saksi dan juga penghulu, maka detik itu pula kedua mempelai telah resmi dan sah menjadi suami istri.
Bagaimana? Sudah siapkah Anda untuk menikah, Ladies?
Oleh : Ismaya Indri Astuti
(vem/ver)