Apa kabar, Ladies? Anda yang sebentar lagi akan melaksanakan pernikahan, pasti sudah menetapkan tanggal untuk acara akad nikah dan lain sebagainya.
Ladies, sebenarnya bagaimana pandangan melaksanakan acara akad nikah di masjid? Simak ulasan berikut yuk!
Melaksanakan acara akad nikah bisa di rumah orang tua mempelai wanita, di tempat ibadah dan juga di rumah orang tua mempelai pria, bila memang di rumah mempelai wanita dirasa kurang memungkinkan.
Advertisement
Selama ini banyak yang mengatakan bahwa menikah di masjid itu tidak boleh atau kurang pantas, ada juga yang mengatakan tidak masalah, asalkan tidak mengotori masjid.
Nah, Ladies, bagaimana kejelasan tentang hukum atau pandangan mengadakan acara akad nikah di dalam masjid?
Menurut laman taufiq.net menyebutkan bahwa menurut agama, tidak ada larangan melaksanakan akad nikah di dalam masjid. Bahkan masjid adalah tempat yang paling utama daripada rumah atau bangunan apapun.
Kemudian menurut http://islamqa.info, jika mengadakan acara akad nikah di masjid, barisan wanita dan pria harus dipisah. Kemudian dilarang menyuarakan musik.
Ladies, dimanapun akan melaksanakan acara akad nikah anda sebaiknya dibicarakan dengan baik dengan calon suami dan juga semua pihak agar semua berjalan lancar. Juga menaati peraturan yang berlaku.
Seperti yang dilangsir dalam http://id.wikibooks.org, menyebutkan bahwa, boleh melaksanakan akad namun ada aturan dalam masjid yang harus dipatuhi. Yaitu, seluruh saksi akad yang wanita tidak dalam keadaan sedang haid, begitu juga mempelai wanitanya.
Dan jangan lupa nih, Ladies. Jika memutuskan melaksanakan di tempat ibadah harus mengenakan busana yang tertutup, atau menutup aurat. Semoga informasinya bermanfaat bagi Anda.
Oleh : Novi R. Tyas
(vem/ver)