Ladies, menikah merupakan hal yang sakral. Setiap orang mendambakan melaksanakan menikah hanya sekali dalam hidupnya. Dalam Islam, menikah mempunyai kedudukan sangat penting yakni untuk menyempurnakan kebahagiaan hidup manusia dan karena perkawinan merupakan sendi dasar terbentuknya keluarga.
Karena menikah dalam UU Perkawinan harus didasarkan pada ajaran agama, maka hal ini selaras dengan prinsip-prinsip Islam bahwa pernikahan adalah bagian dari ajaran Islam. Maka kehidupan seorang muslim tidak sekedar urusan sholat, puasa, haji saja yang menjadi bagian dari Islam, namun juga urusan pernikahan dan keluarga.
Berdasarkan situs pelangi-horison.blogspot.com, Akad nikah merupakan perjanjian suci antara seorang pria dan seorang wanita untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal. Dalam UU No.1 tahun 1974 Pasal (1) disebutkan juga bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga bahagia yang kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Advertisement
Namun menurut statistik, usia perkawinan paling rawan cerai talak terbanyak adalah usia di atas 4 tahun. Hal ini memberikan gambaran bahwa selama menikah, pasangan tidak merasakan kebahagiaan dalam hidup. Bisa jadi karena perhatian suami atau istri yang kurang atau karena salah satu pasangan terpikat orang lain yang lebih menjanjikan kebahagiaan, seperti dilansir melalui situs female.kompas.com.
Oleh sebab itu, dengan adanya program Pembinaan Pra Nikah di KUA diharapkan permasalahan yang nantinya timbul dalam berumah tangga dapat diatasi dengan benar dan bijak.
Oleh: Rannie
(vem/riz)