Ladies, banyak kontroversi mengenai fenomena poligami di Indonesia. Seorang PNS dilarang beristri atau bersuami lebih dari satu. Benar memang di dalam Islam poligami dihalalkan. Pada ulasan kali ini, pembahasan berfokus ada hukum Islam yang mengatur poligami seperti yang dikabarkan muslim.or.id.
Bila kita browsing mengenai hukum poligami, ayat Al-Qur’an yang paling sering muncul adalah Surat An-Nisa’ ayat 3. Memang benar bahwa ayat ini secara tegas memperbolehkan poligami, namun, asbabul nuzul (penyebab turunnya ayat) justru sangat jauh dari peristiwa poligami pada saat itu.
Setiap orang Islam wajib memperbaiki perlakuan mereka pada anak yatim termasuk dalam menikahinya. Dalam ayat tersebut, seorang laki-laki yang takut tidak bisa berbuat adil bila menikah dengan beberapa anak yatim dianjurkan untuk menikah dengan wanita lain yang bukan anak yatim, yang tentu saja halal dinikahi.
Advertisement
Sebagai kelanjutannya, Allah membebaskan hamba laki-lakinya untuk menikahi dua, tiga, atau empat wanita selain anak yatim. Hal ini jelas mengisyaratkan bahwa Allah menjaga hati seorang anak yatim jangan sampai tersakiti melalui poligami meski tidak melarang memadu anak yatim.
Dia akhir ayat, Allah juga memberi peringatan bila tidak yakin bisa berlaku adil dengan istri lebih dari satu, akan jauh lebih baik bila hanya memiliki satu istri dan memperbaiki perlakuan kepadanya termasuk memuliakannya sebagai seorang istri.
Konsultasisyariah.com menambahkan bahwa Allah sendiri memilihkan syariat poligami bagi umatNya semata-mata demi kemaslahatan dan keberlangsungan umat. Oleh karena itu, Ladies, poligami sebenarnya bukan sesuatu yang bersifat hawa nafsu semata. Terkadang, pria pelaku poligami sendiri adalah seorang yang religius dan memadu istrinya semata-mata untuk kepentingan agamanya.
Oleh: A. Gusti Efendy
(vem/riz)