Ladies, dimadu merupakan suatu hal yang berat untuk diterima bagi seorang wanita. Setiap wanita pasti menginginkan satu cinta yang tulus dan suci tanpa harus dibagi. Namun kenyataannya banyak praktik poligami terjadi di Indonesia. Bagi Ladies muslimah, berhati-hatilah menolaknya.
Banyak yang mengetahui memang bila poligami diperbolehkan dalam Islam. Tapi sayangnya, belum tentu semua mengetahui hukum-hukum agama yang berlaku di dalamnya. Bagi seorang muslim, berpoligami sah-sah saja karena sudah diatur di dalam Al-Qur’an. Bagi yang tidak berminat melakukan poligami, baiknya tidak membenci maupun menentangnya.
Sebagaimana diriwayatkan oleh konsultasisyariah.com, Syaikh Ahmad Muhammad Syakir berkata bahwa kebanyakan laki-laki dan perempuan muslim yang menolak poligami adalah mereka yang tidak mengerti tata cara wudhu dan sholat yang benar tapi soal poligami mereka bertingkah seperti seorang ulama besar.
Advertisement
Lantas bagaimana hukumnya? Muslim.or.id menyampaikan dengan tegas dengan mengutip QS Muhammad: 9. Di dalamnya disebutkan bahwa Allah melebur amalan baik mereka yang benci pada syariat Allah.
Tapi tenang, persyaratan melakukan poligami diatur sangat ketat baik menurut hukum Islam maupun hukum negara. Jadi, apabila pasangan berniat untuk berpoligami, sebaiknya anda ingatkan mengenai persyaratan dan kewajiban yang semakin berat dan pastinya harus selalu dipenuhi.
Bagi seorang muslim sejati, menolak syariah Islam bukan lah suatu solusi yang baik. Membangun hubungan yang harmonis dengan pasangan dan memastikan semuanya baik-baik saja bisa menjadi alternatif yang tidak merusak.
Oleh: A. Gusti Efendy
(vem/riz)