Sukses

Parenting

Bercinta Kala Puasa, Apa Hukumnya?

Dalam bulan ramadhan, umat muslim diwajibkan untuk menahan hawa nafsu dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Wah, kalau begitu berhubungan dengan suami pun juga harus puasa dong?

Tenang Ladies, memasuki bulan ramadhan, bukan berarti Anda dan suami juga harus menahan gairah selama sebulan penuh, lho. Sama seperti makan dan minum, batasannya hanya dari subuh hingga maghrib saja. Seusai jam buka hingga subuh, para pasutri tetap diizinkan berhubungan intim.

Seperti yang dikutip dari muslim.or.id, hubungan seks pasutri tetap halal selama tidak dilakukan ada siang hari. Nah, kalau begitu, Anda dan suami memang harus pintar-pintar menemukan waktu yang tepat di antara kesibukan umat muslim yang menghiasi malam-malam Ramadhan. Namun, jika Anda berdua sudah tidak bisa menahan nafsu dan melakukannya di siang hari, tentu ada hukum Islam yang akan mengenai Anda.

Abu Syuja’ rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang melakukan hubungan seks di siang hari Ramadhan secara sengaja di kemaluan, maka ia punya kewajiban menunaikan qadha’, (penggantian puasa di hari lain), dan kafarah (denda). Bentuk kafarah-nya adalah memerdekakan 1 orang budak beriman. Jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka memberi makan kepada 60 orang miskin yaitu sebesar 1 mud.”

Jelas, perbuatan ini juga akan dikenai dosa. Tetapi Ladies, menurut e-mosque.com, hukum kafarah ini hana mengenai suami dan tidak mengenai perempuan. Karena, kafarah adalah berupa harta dan hukumnya sama seperti mahar, yaitu ditanggung oleh suami. Sehingga, Anda hanya dikenai dosa dan diwajibkan untuk membayar puasa di kemudian hari.

Oleh: Adienda Dewi S.

(vem/rsk)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading