Fenomena kekerasan dalam rumah tangga sudah sangat meresahkan kaum wanita karena berdasarkan situs ibadahonline.com, kebanyakan korban KDRT adalah kaum wanita. Sering kali suami mengatakan bahwa kekerasan dalam rumah tangga diperbolehkan dalam Islam. Alasannya adalah dalil al Qur’an surah an-Nisa ayat 34:
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”
Namun, tidak usah terlalu khawatir, Ladies karena ayat tersebut tidak bisa diterapkan begitu saja. Perlu beberapa penafsiran yang lebih mendalam. Dilansir dari situs indonesian.irib.ir, nusyuz yang dimaksud ayat tersebut adalah penyelewengan. Jadi, tidak semua wanita mendapatkan hukuman ketika tidak taat pada suaminya karena ketaatan itu sendiri juga harus dilihat dari kaca mata Islam.
Advertisement
Selain itu kata 'pukul' dalam ayat tersebut tidak bermakna pukulan yang keras. Hal ini didukung oleh hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Muslim “Dan hakmu atas mereka (isteri) adalah tidak diperbolehkannya mereka mempersilakan orang lain yang tidak kamu kehendaki memasuki rumahmu. Jika hal itu dilakukan maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti atau melukai.”
Jelaskan bahwa pukulan yang diperbolehkan adalah pukulan yang tidak membahayakan. Nah, jangan menganggap Islam sebagai agama yang pro kekerasan ya. Sebelumnya, perhatikan dulu beberapa penjelasan yang gamblang.
Oleh: Muhammad Hilmy
(vem/rsk)