Ladies, pernikahan sesama jenis bukanlah hal yang tabu lagi bagi kita. Dewasa ini, jumlah pernikahan sesama jenis terus meningkat. Namun, halal atau haramkah pernikahan ini? Dalam ajaran agama Islam, jelas dan tegas bahwa pernikahan semacam ini adalah haram.
Anggota Majlis Tarjih PP Muhammadiyah, Marifat Iman melalui republika.co.id menyampaikan bahwa pernikahan sejenis atas nama hak asasi manusia (HAM) justru melanggar HAM itu sendiri. Pasalnya, HAM yang seharusnya diperjuangkan adalah hak yang sesuai dengan kodrat alam dan digariskan Tuhan. Hal ini mengingat manusia telah diciptakan berpasang-pasangan.
Selain itu, Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma'ruf Amin mengungkapkan, pernikahan sejenis melanggarkan nilai-nilai ajaran agama Islam dan haram hukumnya. Baginya, mereka yang menyukai sesama jenis memiliki masalah psikologis yang perlu diobati.
Advertisement
Sumber lain, hukumonline.com juga menyebutkan bahwa penolakan terhadap perkawinan sejenis juga dinyatakan oleh pengajar hukum Islam Universitas Indonesia, Farida Prihatini. Menurut Farida, keharaman perkawinan sejenis adalah jelas. Farida berharap agar mereka yang melakukan perkawinan sejenis disadarkan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan.
Dengan demikian, haramlah pernikahan sesama jenis dalam ajaran agama Islam, Ladies. Meskipun bergulir berbagai bentuk pro dan kontra terhadap masalah ini, Islam dengan tegas menyatakan bahwa pernikahan ini adalah haram hukumnya. Setidaknya, sebagai seorang muslim, kiranya kita dapat memahami dan mengamalkan apa yang menjadi pedoman dalam hidup kita, Ladies. Semoga bermanfaat.
Oleh: Rya Ay
(vem/rsk)