Oral seks memang masih menjadi kontroversi dalam Islam. Banyak orang yang mengatakan bahwa oral seks itu dilarang dalam Islam karena bercinta menggunakan gaya yang satu ini mirip dengan gaya bercinta orang kafir. Akan tetapi, tidak sedikit juga yang mengatakan bahwa oral seks itu diijinkan dalam Islam karena tidak ada larangan yang jelas tentang hal ini dalam Al Qur’an maupun Hadits.
Kontroversi ini tentu saja membuat para umat Islam bingung. Hal ini dikarenakan banyak juga umat Islam yang ingin mencoba melakukan oral seks ini. Oral seks ini bahkan sudah menjadi fantasi seksual dari banyak pria, dan mungkin juga wanita, yang memiliki keyakinan yang satu ini.
Untuk Anda yang ingin mencoba oral seks ini sesekali sebagai variasi gaya bercinta Anda, terdapat beberapa syarat yang sudah dirumuskan sesuai dengan syariat Islam tentang gaya bercinta yang satu ini. Syarat-syarat tersebut, seperti yang dijelaskan dalam muslimmarriageadvice.com, meliputi
Advertisement
- Oral seks tidak boleh menggantikan hubungan suami istri yang biasa Anda lakukan. Jenis gaya bercinta yang satu ini hanya bisa dilakukan sebagai bentuk foreplay semata
- Ketika melakukan oral seks, ejakulasi dan menelan sperma dari suami Anda tidak diperbolehkan karena sperma tersebut termasuk hal yang najis dalam Islam
- Tidak boleh dilakukan secara berlebihan karena oral seks bisa membahayakan bagi mulut dan juga organ seksual suami Anda
Oleh: Meilia Hardianti
(vem/rsk)