Familiar dengan Istilah PDA? Bukan Personal Digital Assistant loh, Ladies, melainkan Public Display Affection. Sebuah aktivitas yang dilakukan pasangan (suami istri atau masih pacaran) terkait hal-hal yang bersifat erotis dan atau sensual lainnya di tempat umum.
Sekitar tahun 2004 lalu, di Indonesia sempat ada hukum yang mengatur hal ini. Pelaku PDA bisa diancam hukuman kurungan selama 3 sampai 10 tahun dan denda Rp 250.000.000!
Dilansir oleh dailymail.co.uk bahwasanya pasal yang mengatur ini memang sangat mencengangkan publik Indonesia saat itu. Namun tidak hanya ada di Indonesia, di negara seperti Dubai juga diberlakukan hukum yang sama seperti di Indonesia. Kasusnya termasuk pasangan yang berciuman di depan umum.
Advertisement
Negara lain yang melarang PDA adalah Moscow. Pada tahun 2003, pemerintah mengesahkan hukum baru untuk masyarakatnya dalam pelarangan PDA. Masih dilansir melalui situs yang sama, alasan pemerintah Moscow melakukan ini tidak lain adalah untuk meningkatkan moral para penduduk.
Di Indonesia sendiri, hukum seperti yang disebut di atas sudah tidak diberlakukan lagi sejak dihapuskan oleh (alm) Gus Dur saat masih menjabat sebagai Presiden. Terlepas dari apapun maksud penghapusan hukum atau larangan tersebut, banyakjuga pihak yang setuju atas tindakan tersebut dengan alasan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
Well, apapun itu ya Ladies. Mungkin masyarakatlah hakim terbaik untuk sebuah hukum dan perilaku anda di hadapan publik. Jadi?
Oleh: Afif Mukminin
(vem/rsk)