Sukses

Parenting

Bolehkah Menggunakan Obat Penghilang Rasa Sakit Selama Proses Melahirkan?

Persalinan adalah satu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh para ibu yang sedang hamil. Setelah menunggu selama kurang lebih 40 minggu, mereka akhirnya bisa segera menimang bayi yang telah tumbuh dan berkembang di rahim mereka selama ini. Semakin dekat anda dengan waktu melahirkan, semakin senanglah perasaan anda.

Salah satu jenis persalina yang paling anda dan ibu-ibu hamil lain idam-idamkan pastilah persalinan yang normal tanpa perlu adanya obat-obatan penghilang rasa sakit ataupun juga operasi. Persalinan jenis ini, meskipun sesakit apapun, tetap dipilih karena adanya banyak orang yang mengatakan bahwa persalinan normal akan dapat menumbuhkan ikatan emosional yang lebih kuat antara ibu dan anak. Orang tua mana yang tidak ingin hal itu terjadi?

Meskipun begitu, jikalau saja anda tidak memiliki kekuatan atau keberanian untuk melakukan persalinan normal, anda tentu saja tidak dianjurkan untuk memaksakan diri anda sendiri. Masih terdapat persalinan dengan cara lain, seperti persalinan dengan menggunakan obat-obatan penghilang rasa sakit. Namun, apakah melakukan hal ini diperbolehkan ya, Ladies?

Seperti yang dijelaskan dalam pregnancy.failyeducation.com, sebenarnya persalinan dengan menggunakan obat-obatan penghilang rasa sakit ini sudah mulai menjadi salah satu pilihan bagi ibu-ibu hamil zaman sekarang yang tidak ingin merasakan sakitnya proses melahirkan.

Jika anda ingin melakukan hal ini juga, anda perlu mengkonsultasikan keinginan anda ini dahulu kepada dokter kandungan anda. Jika memang diijinkan, dokter anda akan memberikan anda obat-obatan penghilang rasa sakit yang memang ditujukan untuk dipakai pada saat-saat melahirkan.

Oleh: Meilia Hardianti

(vem/tyn)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading