Ladies dan mom tentu masih ingat jika beberapa waktu lalu kita dihebohkan dengan kabar kandungan babi dalam Vaksin MR. Namun jika ladies selama ini merasa ragu untuk melakukan vaksinasi MR (Measles Rubella) karena kandungan babinya tidak perlu merasa khawatir lagi. Karena melalui Rapat Pleno Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan penggunaan vaksin MR (Measles Rubella) diperbolehkan (mubah).
Seperti yang dilansir dari liputan6.com (21/8) meskipun dinyatakan positif mengandung unsur babi, namun penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) pada saat ini, dibolehkan (mubah).
Setidaknya, ada tiga hal alasan yang membuat penggunaan vaksin MR dibolehkan, yakni karena kondisi keterpaksaan (darurat syar'iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, serta ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi.
Advertisement
Terkait hal itu, MUI mengeluarkan empat rekomendasi, antara lain bahwa pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat. Pihak produsen juga wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan. Terakhir, pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.
Ladies, semoga dengan fatwa MUI ini makin memantapkan langkah untuk menggunakan vaksin MR. Semoga informasi ini bermanfaat ya.
- MUI Menyatakan Vaksinasi Sudah Sesuai Syariat Islam, Tak Perlu Khawatir
- Ini Alasan Ibu Hamil Dilarang Melakukan Vaksin MR
- Pasutri Aktif Berhubungan Suami Istri Wajib Vaksin Kanker Serviks
- Ketahui Vaksin Imunisasi untuk Si Kecil yang Dijamin BPJS Kesehatan
- Kasus Difteri yang Merebak Disebabkan Oleh Anak-anak yang Tak Divaksin