Menjadi ibu dari mengandung hingga melahirkan anak secara normal tentu menjadi idaman setiap wanita. Tidak hanya butuh ketelatenan, namun juga membutuhkan biaya yang banyak untuk menjaga kesehatan ibu dan juga janin yang sedang dikandung. Dari perawatan masa kehamilan, USG hingga persalinan. Kabar baiknya, BPJS Kesehatan ternyata memberikan jaminan perawatan kesehatan bagi ibu hamil, loh mom.
Layanan BPJS Kesehatan bagi ibu hamil antara lain:
Layanan Pemeriksaan Kehamilan
Advertisement
Pelayanan pemeriksaan kehamilan, yaitu kontrol kehamilan yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan sebanyak 4 kali. 1 kali di trimester 1, 1 kali di trimester 2, dan 2 kali di trimester 3. Pemeriksaan ini dilakukan di faskes tingkat 1 dengan syarat membawa KTP asli, Kartu BPJS kesehatan asli dan buku kesehatan ibu dan anak.
Layanan USG
USG dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, namun yang perlu diketahui layanan USG yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan bukan keinginan sendiri, artinya jika secara medis ibu hamil mengharuskan untuk USG maka USG bisa ditanggung oleh BPJS, dengan syarat harus dirujuk oleh faskes tingkat I. Jika USG atas keinginan sendiri maka USG tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Syarat untuk mendapatkan fasilitas USG antara lain membawa surat rujukan dari faskes tingkat 1, KTP asli dan fotocopy, Kartu BPJS asli dan fotocopy, fotocopy kartu keluarga, dan buku kesehatan ibu dan anak.
Persalinan
Agar biaya persalinan ditanggung oleh BPJS Kesehatan maka diusahakan untuk proses persalinan dilakukan di faskes tingkat 1. Namun jika ternyata di faske tingkat 1 tidak memiliki fasilitas persalinan maka akan dirujuk ke Rumah Sakit rekanan BPJS Kesehatan. Proses persalinan dapat dirujuk ke Rumah Sakit karena kondisi terjadinya kelainan, penyulit atau resiko tinggi terhadap janin dan ibu.
Baca Juga: Ingin Melahirkan di Luar Kota dengan BPJS? Pahami Aturan Ini
Syarat untuk persalinan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, mom hanya perlu membawa KTP asli dan fotocopy, Kartu BPJS Kesehatan asli dan fotocopy, Kartu Keluarga yang sudah di fotocopy, dan surat rujukan. Jika ibu hamil dalam kondisi gawat darurat maka surat rujukan tidak diperlukan lagi.
Pemeriksaan Pasca Persalinan
Setelah mom melahirkan, BPJS Kesehatan juga menjamin pemeriksaan pasca persalinan terutama selama nifas pertama hingga ketiga. Nifas 1 (0-7 hari), nifas 2 (8-28 hari), dan nifas 3 (29-42 hari) pasca persalinan.
Mom, demikian layanan selama kehamilan hingga persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Mengingat banyaknya manfaat BPJS Kesehatan tidak ada salahnya jika mom segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan. Sedia payung sebelum hujan tentu lebih baik bukan?
Semoga bermanfaat.
- Ketahui Vaksin Imunisasi untuk Si Kecil yang Dijamin BPJS Kesehatan
- Penting! Berikut Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
- Cara Menyiapkan Asuransi BPJS si Kecil Sejak Dalam Kandungan
- Ingin Melahirkan di Luar Kota dengan BPJS? Pahami Aturan Ini
- Penting! Berikut Cara Pindah Kepesertaan BPJS Perusahaan ke BPJS Mandiri