Uni Emirat Arab telah mengesahkan undang-undang yang mewajibkan seorang bayi memperoleh ASI selama 2 tahun. ASI dianggap sebagai hak bayi yang harus dilindungi oleh hukum.
Dilansir theguardian.com, undang-undang ini mengharuskan para ibu di wilayah Uni Emirat Arab untuk menyusui bayinya selama 2 tahun sebagai kewajibannya sebagai ibu bagi anaknya. Bagi bayi yang ibunya tidak dapat menyusui, dapat memperoleh ASI dari ibu susu lainnya.
Peneliti telah mengemukakan bahwa ASI memiliki banyak manfaat bagi bayi dan ibunya. ASI merupakan yang sempurna bagi bayi dan belum ada yang bisa menyamainya.
Advertisement
Peraturan yang disahkan 21 januari lalu ini juga menimbulkan perdebatan. Kini suami yang istrinya tidak mau menyusui dapat menuntutnya secara hukum. Beberapa pihak juga menyatakan peraturan ini dapat menjadi beban bagi para wanita.
(vem/cha)