Seorang ayah memang menjadi sosok figur yang melindungi keluarganya dengan penuh kasih sayang. Ayah selalu menjadi seorang pahlawan bagi keluarga. Terutama bagi seorang anak wanita, ayah adalah sosok idola karena keteguhan dan kerja kerasnya bagi keluarga.
Namun apa yang terjadi jika sosok seorang ayah malah menjadi malapetaka bagi anaknya? Seorang ayah ternyata tega menyakiti dan menyiksa anaknya tanpa ampun karena alasan yang tidak jelas. Sang ayah ini adalah Fayhan al-Ghamdi, seorang tokoh keagamaan di Arab Saudi.
Beberapa tahun yang lalu, masyarakat dunia dikejutkan dengan berita tentang Lama. Lama adalah anak wanita dari pernikahan Fayhan al-Ghamdi dengan istri pertamanya. Sosok ayah yang baik dan tegas berubah ketika Lama berusia 5 tahun. Fayhan menaruh curiga tentang keperawanan anak wanitanya. Bagaimana mungkin anak yang masih berumur lima tahun mengetahui dan mengerti tentang keperawanan ini.
Advertisement
Kecurigaan ini lambat laun tumbuh seperti penyakit yang menggerogoti Fayhan. Dia kerap kali menyiksa Lama demi mendapatkan jawaban tentang kecurigaanya. Fayhan bahkan menggunakan tongkat dan cambuk untuk menyiksa dan memukuli Lama. Lama yang masih kecil terpuruk tidak berdaya dan hanya bisa menangis ke ibunya. Tubuhnya penuh luka dan dia selalu merasakan sakit karena hal ini.
Seperti tidak puas hanya dengan menyiksa Lama, Fayhan bahkan tega memperkosa anak kecil tidak berdaya itu. Perbuatan ini memang sungguh tidak manusiawi sehingga Lama akhirnya harus dirawat di Rumah Sakit dengan keadaan yang mengenaskan. Luka cambuk dan memar ada di seluruh tubuhnya.
Ibu Lama yang tidak tahan dengan hal ini akhirnya melaporkan kepada yang berwajib. Namun ini hanya membantu sedikit. Di Arab Saudi, tindak pemerkosaan dan pembunuhan menjadi beberapa kejahatan yang dapat dihukum mati, tetapi seorang ayah tidak dapat dihukum mati lantaran membunuh anaknya, atau seorang suami juga tidak dapat dijatuhi hukuman mati lantaran membunuh istrinya seperti yang dilansir oleh Merdeka.com (9/10).
Masyarakat dunia yang mengetahui hal ini akhirnya sangat marah dan menuntut Fayhan dihukum dengan adil. Fayhan pada akhirnya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan hukum cambuk sebanyak 800 kali. Dia juga harus membayar uang kepada ibu korban sebanyak Rp 3 miliar.
Memang hukuman kadang tidak membuat orang jera akan perbuatannya. Tapi hukuman bisa membuat orang berpikir sebelum melakukan suatu perbuatan. Untuk itu hukuman harus dibuat dengan adil agar kasus-kasus seperti ini tidak terjadi di masa depan.
(vem/sir)