Sukses

Lifestyle

Pandangan Ulama tentang I'tikaf bagi Wanita yang Sedang Haid, Yuk Simak!

Fimela.com, Jakarta Selama bulan Ramadan, banyak wanita Muslim yang berkeinginan untuk melaksanakan i'tikaf, terutama pada sepuluh malam terakhir yang dianggap sangat istimewa. Namun, muncul sebuah pertanyaan yang krusial: apakah wanita yang sedang mengalami haid diperbolehkan untuk ikut i'tikaf di masjid?

I'tikaf merupakan ibadah yang unik, di mana seseorang diharuskan untuk tinggal di masjid, dengan fokus pada aktivitas zikir, membaca Al-Qur'an, dan berdoa. Namun, bagaimana jika keadaan fisik menghalangi, terutama bagi wanita yang sedang haid?

"Tidak sah i'tikaf wanita haid dan orang junub. Jika datang haid kepada wanita yang sedang beri'tikaf, maka wajib baginya untuk keluar dari masjid," (An-Nawawi, Raudlatut Thalibin, juz II, hlm. 398).

I'tikaf saat Haid Tidak Sah Menurut Hukum Mayoritas Ulama

Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa i'tikaf yang dilakukan oleh wanita yang sedang haid tidak sah dan hukumnya haram jika dilakukan di dalam masjid. Hal ini disebabkan oleh salah satu syarat sahnya i'tikaf adalah harus dalam keadaan suci dari haid, nifas, dan junub.

Dalil utama yang dijadikan acuan dalam masalah ini adalah firman Allah dan juga riwayat dari Aisyah RA: "Dulu para wanita melakukan i'tikaf. Apabila mereka haid, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk keluar dari masjid." (HR. Abu Hafs al-Akbari).

Berdasarkan penjelasan Imam Nawawi dalam Al-Majmu', berdiamnya wanita haid di masjid dianggap sebagai suatu bentuk maksiat, karena mereka dilarang untuk berada di tempat ibadah dalam keadaan haid.

Pandangan Sebagian Ulama

Walaupun sebagian besar ulama melarangnya, ada kelompok tertentu yang mengizinkan wanita yang sedang haid untuk melakukan i'tikaf. Kelompok ini termasuk Mazhab Zahiriyah serta beberapa pandangan dari ulama kontemporer, seperti yang diungkapkan oleh Syaikh Musthofa al-Adawi.

Mereka berpendapat bahwa niat dan tujuan spiritual dari i'tikaf tetap dapat dilaksanakan meskipun seseorang berada dalam keadaan hadats besar. Namun, pandangan ini tidak diterima secara luas karena bertentangan dengan larangan yang jelas mengenai wanita haid untuk tinggal di masjid.

Isu utama yang dihadapi bukanlah mengenai ibadah i'tikaf itu sendiri, melainkan tentang keharaman bagi wanita haid untuk berdiam di masjid. Hal ini merupakan kesepakatan umum di antara mayoritas mazhab yang ada.

Dengan demikian, meskipun ada argumen yang mendukung, mayoritas ulama tetap berpegang pada larangan ini. Dalam konteks ini, penting untuk mempertimbangkan pandangan yang lebih luas dan konsensus di kalangan ulama mengenai masalah ini.

Apa yang Perlu Dilakukan jika Haid datang Saat I'tikaf?

Apabila seorang wanita yang sedang melaksanakan i'tikaf tiba-tiba mengalami haid, maka ia diwajibkan untuk meninggalkan masjid dan menghentikan i'tikaf yang sedang dijalaninya. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih yang menyatakan bahwa jika syarat sah dari suatu ibadah hilang, maka ibadah tersebut tidak dapat dilanjutkan.

Para ulama sepakat bahwa kehadiran haid di tengah pelaksanaan i'tikaf mengakibatkan i'tikaf tersebut menjadi tidak sah untuk sisa waktu yang ada. Meskipun demikian, niat dan amal yang telah dilakukan sebelum datangnya haid tetap akan dicatat, asalkan dilakukan dengan benar.

Dalam situasi seperti ini, penting untuk menerima segala ketetapan Allah dengan lapang dada dan tidak merasa berkecil hati. Karena, semua kondisi yang terjadi, termasuk haid, adalah bagian dari takdir yang memiliki hikmah tersendiri.

Kegiatan yang Boleh Dilakukan Perempuan Haid di Bulan Ramadan

Bulan Ramadhan merupakan periode yang sarat dengan berkah. Meskipun wanita yang sedang haid tidak diperkenankan untuk menjalankan puasa dan shalat, mereka masih memiliki banyak peluang untuk meraih pahala melalui berbagai amalan lainnya.

Beberapa amalan yang bisa dilakukan oleh wanita haid selama bulan Ramadhan antara lain adalah melantunkan selawat dan zikir, membaca Al-Qur'an dari ingatan, serta melakukan kebaikan lainnya. Selain itu, mereka juga dapat bersedekah, berdoa, dan memperbanyak kalimat thayyibah seperti tahmid, tasbih, dan takbir.

Dalam hal ini, Rasulullah SAW bersabda, 'Bertasbih 100 kali maka ditulislah untuknya 1000 kebaikan atau dihapus darinya 1000 kesalahan.' Pernyataan ini menegaskan bahwa meskipun dalam keadaan haid, wanita tetap memiliki kesempatan untuk beribadah dan mendapatkan pahala.

Dengan melakukan amalan-amalan tersebut, mereka dapat tetap merasakan kedekatan dengan Allah dan memanfaatkan waktu yang penuh berkah ini dengan sebaik-baiknya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah diperbolehkan bagi wanita yang sedang haid untuk memasuki masjid?

Meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai hal ini, secara umum, "wanita haid diperbolehkan untuk masuk masjid." Hal ini menunjukkan bahwa akses ke tempat ibadah tidak sepenuhnya ditutup bagi mereka yang sedang dalam keadaan tersebut.

Saat bulan Ramadhan tiba, apa yang sebaiknya dilakukan oleh wanita yang sedang haid?

Mereka masih memiliki kesempatan untuk melakukan berbagai amalan baik, seperti berzikir, mengucapkan sholawat, berdoa, dan bersedekah. Ini adalah cara yang baik bagi mereka untuk tetap terhubung dengan ibadah meskipun tidak dapat melaksanakan sholat.

Apakah wanita yang sedang haid diwajibkan untuk mengqadha sholat yang terlewat?

Jawabannya adalah tidak, "wanita haid tidak diwajibkan untuk mengqadha sholat yang ditinggalkan selama haid." Ini memberikan kelegaan bagi mereka, sehingga mereka tidak perlu merasa terbebani oleh kewajiban yang tidak dapat mereka penuhi.

Bagaimana cara wanita haid tetap bisa mendapatkan pahala?

Meskipun mereka tidak dapat melaksanakan sholat, mereka masih bisa meraih pahala dengan melakukan amalan seperti berzikir, mengucapkan sholawat, dan bersedekah. Dengan cara ini, wanita haid tetap dapat berkontribusi dalam amal ibadah selama masa haid mereka.

Selanjutnya: I'tikaf saat Haid Tidak Sah Menurut Hukum Mayoritas Ulama

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading