Sukses

Lifestyle

Pahami Perbedaan Layoff dan PHK agar Hak Kamu Sebagai Pekerja Dapat Terpenuhi

Fimela.com, Jakarta Diberhentikan dari tempat kerja memang bisa menjadi pengalaman yang sangat tidak menyenangkan. Salah satu dampak langsung dari diberhentikan adalah hilangnya sumber pendapatan. Hal ini dapat menyebabkan kekhawatiran tentang bagaimana memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar tagihan. Selain itu, banyak orang mengaitkan identitas mereka dengan pekerjaan yang mereka lakukan.

Ketika diberhentikan, bisa muncul perasaan rendah diri atau tidak berharga, terutama jika pemecatan tersebut terjadi secara tiba-tiba dan tanpa alasan yang jelas. Lebih lanjut, diberhentikan dari tempat kerja juga dapat menimbulkan stres emosional yang signifikan. Rasa cemas tentang masa depan, ketidakpastian dalam mencari pekerjaan baru, dan tekanan untuk segera mendapatkan pekerjaan dapat membuat seseorang merasa tertekan.

Bukan itu saja, lingkungan kerja sering kali menjadi tempat untuk membangun hubungan sosial. Ketika seseorang diberhentikan, mereka mungkin merasa kehilangan koneksi dengan rekan-rekan kerja, yang bisa menambah rasa kesepian. Dalam beberapa budaya, ada stigma yang melekat pada orang yang diberhentikan. Hal ini dapat membuat individu merasa malu atau enggan untuk berbagi pengalaman mereka dengan orang lain.

Bicara tentang proses pemberhentian kerja, ada dua istilah yang umum terdengar, yaitu layoff dan PHK. Beberapa orang menganggap keduanya adalah proses pemutusan hubungan kerja yang sama. Nyatanya, layoff dan PHK tidak sepenuhnya sama, melainkan ada beberapa perbedaannya. Supaya bisa mendapatkan hak yang sesuai sebagai pekerja, pahami perbedaan layoff dan PHK berikut ini!

Pahami Perbedaan Layoff dan PHK agar Hak Kamu Sebagai Pekerja Dapat Terpenuhi

Definisi dan Konteks

Layoff dapat diartikan sebagai bentuk pemutusan hubungan kerja yang biasanya terjadi karena alasan finansial atau restrukturisasi perusahaan. Ini sering kali dilakukan ketika perusahaan menghadapi kesulitan keuangan, seperti penurunan pendapatan atau kebutuhan untuk mengurangi biaya. Karyawan yang terkena layoff mungkin memiliki kesempatan untuk dipanggil kembali jika kondisi perusahaan membaik.

Adapun PHK, di sisi lain, merupakan istilah yang lebih umum yang mencakup semua bentuk pemutusan hubungan kerja, termasuk layoff. PHK dapat terjadi karena berbagai alasan, termasuk kinerja karyawan yang buruk, pelanggaran kebijakan perusahaan, atau keputusan strategis perusahaan.

Alasan Pemutusan

Layoff sering kali dilakukan sebagai respons terhadap kondisi ekonomi yang buruk, seperti penurunan pendapatan atau kerugian yang berkelanjutan. Perusahaan mungkin perlu mengurangi biaya untuk bertahan hidup.

Perusahaan juga dapat melakukan layoff sebagai bagian dari restrukturisasi untuk meningkatkan efisiensi operasional. Hal ini bisa melibatkan pengurangan jumlah karyawan untuk mengoptimalkan sumber daya. Beberapa perusahaan mungkin melakukan layoff untuk menyesuaikan diri dengan perubahan dalam strategi bisnis atau fokus pasar.

Adapun salah satu alasan utama untuk di-PHK adalah kinerja karyawan yang tidak memenuhi standar perusahaan. Ini bisa mencakup pelanggaran kebijakan atau tidak mencapai target yang ditetapkan.

Karyawan juga dapat di-PHK jika mereka melanggar peraturan perusahaan, seperti tindakan kriminal atau perilaku yang merugikan perusahaan. PHK juga dapat terjadi akibat penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan perusahaan, di mana karyawan mungkin tidak dibutuhkan lagi dalam struktur baru. 

Pahami Perbedaan Layoff dan PHK agar Hak Kamu Sebagai Pekerja Dapat Terpenuhi

Hak dan Kompensasi

Karyawan yang di-PHK berhak menerima beberapa bentuk kompensasi, termasuk uang pesangon. Ini adalah kompensasi yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang di-PHK. Besarannya tergantung pada masa kerja dan alasan pemecatan.

Selain itu, karyawan yang di-PHK juga dapat Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) yang merupakan tambahan kompensasi yang diberikan berdasarkan lama masa kerja karyawan. Mereka juga dapat Uang Penggantian Hak (UPH), biasanya mencakup hak-hak yang belum diambil oleh karyawan, seperti cuti yang belum digunakan.

Begitu pula dengan karyawan yang terkena layoff, mereka juga memiliki hak-hak tertentu, meskipun situasinya mungkin berbeda. Karyawan yang terkena layoff berhak atas kompensasi yang serupa dengan karyawan yang di-PHK, termasuk pesangon dan UPMK. Sama seperti di PHK, karyawan yang terkena layoff juga berhak atas uang penggantian hak yang mencakup hak-hak yang belum diambil.

Dampak Emosional dan Finansial

Layoff sering kali dianggap lebih "ramah" karena karyawan mungkin masih memiliki harapan untuk kembali bekerja. Hal ini bisa mengurangi rasa kehilangan dan ketidakpastian yang dirasakan. Sementara di-PHK dapat menimbulkan rasa malu atau stigma, terutama jika pemecatan disebabkan oleh kinerja yang buruk. Hal ini dapat berdampak negatif pada kepercayaan diri dan motivasi pada masing-masing orang.

 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading