Fimela.com, Jakarta United Nations atau PBB adalah organisasi internasional yang diikuti oleh 193 negara anggota. Pada tahun 1953, United Nations telah menggelar konvensi tentang hak-hak perempuan dalam politik. Perempuan kerap kali dikesampingkan dan tidak diikutsertakan dalam kegiatan politik.
Convention on the Political Rights of Women merupakan perjanjian internasional yang menjamin hak-hak politik perempuan. Perjanjian ini juga mengakui hak-hak perempuan sebagai hak asasi manusia, terutama di bidang politik.
Advertisement
Hak-hak perempuan dalam Convention on the Political Rights of Women 1953
Hak untuk memilih
Perempuan berhak untuk memilih dalam pemilu dengan hak yang sama dengan yang dimiliki oleh laki-laki. Perempuan tidak boleh didiskriminasi atas haknya dalam memilih.
Hak untuk ikut serta dalam pemilihan
Perempuan berhak untuk mencalonkan diri dalam pemilihan dan memegang jabatan publik. Hak ini bertujuan untuk menghilangkan praktik diskriminatif terhadap perempuan yang ingin turut berkecimpung di dunia politik.
Hak untuk ikut serta dalam kegiatan politik
Perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki untuk ikut serta dan bergabung ke dalam partai politik maupun urusan publik. Tidak ada diskriminasi terhadap perempuan yang menjadi politisi.
Dampak Convention on the Political Rights of Women 1953 pada hak perempuan dalam politik
Pelaksanaan konvensi ini memberikan pengaruh besar terhadap partisipasi perempuan dalam politik. Melalui perjanjian ini, terjadi peningkatan partisipasi politik perempuan di berbagai tingkat. Dengan hak-hak yang menjamin, perempuan menjadi aktif untuk terlibat dalam segala proses politik, mulai dari pemilihan hingga pencalonan. Selain itu, konvensi ini meningkatkan kesadaran akan hak politik perempuan. Berangkat dari konvensi tahun 1953 ini, perempuan-perempuan di seluruh belahan dunia menjadi sadar akan hak-hak yang sudah dijanjikan dan menjadikan ini sebagai landasan untuk memperjuangkan hak-hak politik perempuan.
Kesetaraan gender juga menjadi salah satu dampak dari pelaksanaan konvensi ini. Dengan memberikan perempuan hak-hak yang sama dengan hak-hak yang dimiliki oleh laki-laki, konvensi ini membuat proses politik menjadi lebih inklusif tanpa mendiskriminasikan siapapun. Dampak terakhir adalah kebijakan-kebijakan yang menjadi lebih memperhitungkan keikutsertaan perempuan di dalamnya dan menjadikannya setara antargender yang ada.
Â
Penulis: FIMELA Karina Alya
Â
#Unlocking The Limitless