Sukses

Lifestyle

Cara Cek DPT Online dan Pindah TPS Pemilu 2024 dengan Mudah

Fimela.com, Jakarta Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar yang berisi nama-nama warga negara yang berhak menggunakan hak pilih dalam pemilu. DPT dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan berfungsi sebagai acuan bagi petugas pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) saat pemilu berlangsung. Sementara itu, DPS atau Daftar Pemilih Sementara adalah daftar yang berisi nama-nama warga negara yang telah melakukan pendaftaran sebagai pemilih namun belum ditetapkan statusnya oleh KPU.

DPS ini akan disahkan menjadi DPT setelah melalui proses verifikasi dan validasi oleh KPU. Jadi, dapat disimpulkan bahwa DPT adalah daftar pemilih tetap yang berisi nama-nama warga negara yang telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu, sedangkan DPS adalah daftar pemilih sementara yang masih dalam proses verifikasi oleh KPU sebelum akhirnya ditetapkan sebagai DPT. Pentingnya DPT dalam pemilu sangatlah besar, karena DPT merupakan dasar bagi pelaksanaan pemilu yang transparan, jujur, dan adil.

Oleh karena itu, setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk menjadi pemilih diharapkan untuk memastikan bahwa namanya terdaftar dalam DPT agar dapat menggunakan hak pilihnya dengan lancar saat pemilu berlangsung. Lalu, bagaimana cara cek DPT secara online? Apa saja syarat yang diperlukan? Simak penjelasannya berikut ini:

Syarat Menjadi Pemilih dalam Pemilu

Pada umumnya, syarat-syarat untuk menjadi pemilih dalam Pemilu adalah memiliki usia yang sudah ditentukan oleh undang-undang, memiliki identitas yang sah, dan terdaftar sebagai pemilih oleh lembaga penyelenggara Pemilu. Sebagai contoh, dalam Pemilu di Indonesia, syarat untuk menjadi pemilih adalah setiap Warga Negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas, mempunyai KTP, dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain itu, terdapat juga syarat tambahan seperti tidak sedang dalam ikatan perkawinan yang terikat oleh hukum agama atau adat, tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan, dan tidak sedang berada dalam pengawasan kekuasaan pengadilan.

Syarat-syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pemilih memiliki kebebasan dan hak untuk memberikan suaranya dalam Pemilu dengan adil dan jujur. Namun, meskipun memiliki syarat-syarat tertentu, pemilihan umum adalah hak asasi setiap warga negara. Oleh karena itu, setiap orang wajib diberikan akses dan kesempatan yang sama untuk dapat memenuhi syarat-syarat sebagai pemilih yang telah diatur dalam undang-undang.

Cara Cek DPT Online

Untuk memastikan bahwa semua warga negara dapat berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pemerintah telah menyediakan layanan untuk melakukan pemeriksaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online. Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek apakah data mereka telah terdaftar sebagai pemilih tetap atau tidak. Berikut cara cek DPT secara online:

  1. Kunjungi situs resmi [https://cekdptonline.kpu.go.id/] dari smartphone atau komputer.
  2. Ketik NIK atau Nomor Paspor pada kolom pencarian yang tersedia.
  3. Klik "Pencarian" dan tunggu hasilnya muncul.

Jika belum terdaftar dalam DPT, tidak dapat pindah memilih, tapi pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat e-KTP untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

 

Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Terkadang ada situasi dimana seseorang perlu untuk pindah TPS, entah karena alasan pekerjaan, pendidikan, atau alasan lainnya. Sahabat Fimela bisa datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota. Kemudian bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas).

Setelah itu, KPU akan menempatkan TPS di sekitar tempat tujuan, yang masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb. Lalu, pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih. Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading