Sukses

Lifestyle

Wakaf adalah Menghibahkan Harta untuk Kepentingan Umat, Ketahui Syarat dan Hukumnya

Fimela.com, Jakarta Wakaf adalah suatu pranata yang berasal dari Hukum Islam. Bahasan wakaf banyak dijumpai dalam literatur kajian Islam. Hal ini karena posisi wakaf memiliki nilai dan kegunaan yang begitu urgen dalam proses dakwah dan kesejahteraan umat.

Pembahasan wakaf telah mengalami perkembangan sejalan dengan tuntutan perubahan zaman. Pada abad-abad terakhir, naluri kajian wakaf mengarah kepada manfaat wakaf yang menghasilkan kesejahteraan ganda.

Artinya, selain nilai positif dari wujud benda wakaf itu sendiri, juga dituntut adanya produktivitas lain yang dapat dirasakan dan berkorelasi positif dengan misi dakwah demi kesejahteraan umat dari sisi ekonomi.

Wakaf adalah kata dari bahasa Arab. Menurut bahasa Arab berarti al-habsu yang berasal dari kata kerja habasa-yahbisu-habsan, menjauhkan orang dari sesuatu atau memenjarakan. Kemudian, kata ini berkembang menjadi habbasa dan berarti mewakafkan harta karena Allah.

Untuk lebih jelasnya, Fimela.com kali ini akan mengulas pengertian wakaf, lengkap beserta syarat dan hukumnya. Dilansir dari Merdeka.com, simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Pengertian Wakaf

Wakaf adalah kata yang berasal dari kata kerja waqofa (fiil madi ), yaqifu (fiil mudori’), waqfan (isim masdar) yang berarti berhenti atau berdiri. Sedangkan wakaf menurut syara’ adalah menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya tanpa menghabiskan atau merusakkan bendanya (ainnya) dan digunakan untuk kebaikan.

Secara terminologis fiqih tampak diantara para ahli (fuqoha), baik Maliki, Hanafi, Syafi’i maupun Hambali berbeda pendapat terhadap batasan pendefinisian wakaf. Realitas dan kenyataan ini disebabkan karena adanya perbedaan landasan dan pemahaman serta penginterpretasiannya terhadap ketentuan-ketentuan yang ada dalam berbagai hadits yang menerangkan tentang wakaf.

Dalil dan Hukum Wakaf

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa wakaf adalah mubah. Sedangkan para faqih yang lain berpendapat hukum wakaf adalah mandub (mustahab). Arti mandub (mustahab) ialah “Suatu perbuatan yang diberi pahala bagi pelakunya, tetapi tidak dijatuhi sanksi bagi yang meninggalkannya”. Sumber masyru’ (legitimasi) wakaf dan sejarahnya dalam Islam adalah Al-Quran, Sunnah dan respon sahabat-sahabat Rasulullah Muhammad SAW.

Dalil-dalil yang dijadikan sandaran atau dasar hukum wakaf dalam Agama Islam adalah:

لَن تناُلوْ االْبِرحتى تنفِ قُواْ مِ ما تحِ بونَ وما تنفِ قُواْ مِ ن شيءٍ فَإِنَّ اللّهبهِ علِ يم

Artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apasaja yang kamunafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”. (QS. Ali-Imran : 92)

ياأيهاالذين آمنوا أنفقوا من طيبت ماكسبتم ومماأخرجنالكم من الأرض

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dariapa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu, ”. (QS. Al-Baqarah: 267).

وتعاونواعلى البروالتقوى ولاتعاونوا على الإثم والعدوان واتقوااالله إناالله شديدالعقاب

Artinya: “………Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (QS. Al-Maidah: 2).

Macam-Macam Wakaf

Menurut para ulama, wakaf ada dua macam, yaitu wakaf ahli (khusus) dan wakaf khairi (umum). Wakaf ahli disebut juga wakaf keluarga atau wakaf khusus. Maksudnya, wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, baik kepada keluarga maupun kepada pihak lain. Wakaf ahli terkadang disebut juga dengan wakaf ‘alal aulad, yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkuanga keluarga (famili), lingkungan keluarga sendiri.

Wakaf khairi, secara tegas diperuntukkan untuk kepentingan agama atau masyarakat umum. Seperti wakaf yang diserahkan untuk pembangunan masjid, rumah sakit, rumah anak yatim dan lain sebagainya.

Syarat - Syarat Wakaf

Pelaksanaan wakaf dianggap sah apabila terpenuhi syarat-syarat yaitu:

  • Wakaf harus orang yang sepenuhnya menguasai sebagai pemilik benda yang akan diwakafkan.
  • Si Wakif tersebut harus mukallaf (akil baligh) dan atas kehendak sendiri.Benda yang akan diwakafkan harus kekal dzatnya, berarti ketika timbul manfaatnya dzat barang tidak rusak.
  • Harta wakaf hendaknya disebutkan dengan terang dan jelas kepada siapa dan untuk apa diwakafkan.
  • Penerima wakaf haruslah orang yang berhak memiliki sesuatu, maka tidak sah wakaf kepada hamba sahaya.
  • Ikrar wakaf dinyatakan dengan jelas baik dengan lisan maupun tulisan.
  • Dilakukan secara tunai dan tidak ada khiyar (pilihan) karena wakaf berarti memindahkan wakaf pada waktu itu. Jadi, peralihan hak terjadi pada saat ijab qobul ikrar wakaf oleh Wakif kepada Nadzir sebagai penerima benda wakaf.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading