Fimela.com, Jakarta Salah satu bentuk badan usaha yang umum di Indonesia yaitu Firma. Kata “firma” berasal dari Bahasa Belanda yaitu venootschap onder firma (V.O.F), yaitu perserikatan dagang antara beberapa perusahaan yang disebut Fa.
Di Indonesia, hukum persekutuan firma diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).
Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris. Akta pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan.
Advertisement
BACA JUGA
Pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang‐Undang Hukum Dagang (KUHD), Hukum mengenai Firma terdapat dalam bagian 2 dalam KUHD yaitu “Perseroan Firma dan Perseroan dengan cara meminjamkan uang Atau disebut Perseroan Komanditer” yang dimulai dari pasal 16 sampai 35.
Untuk kamu yang ingin tahu lebih banyak mengenai badan usaha ini, Fimela.com akan mengulas pengertian firma beserta kelebihan dan kelemahannya. Dilansir dari Merdeka.com, simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Advertisement
Pengertian Firma
Firma adalah sebuah bentuk badan usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih (disebut Firmant) dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya.
Sedangkan menurut Pasal 16 dan Pasal 18 KUHD, yang dimaksudkan dengan Perseroan Firma adalah tiap-tiap perseroan (maatschap) yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan di bawah satu nama bersama, di mana anggota-anggotanya langsung bertanggung jawab sepenuhnya terhadap tindakan yang diadakan dengan orang-orang pihak ketiga.
Menurut Manulang (1975) persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama.
Kendati demikian, firma bukanlah badan usaha yang berbadan hukum karena tidak ada pemisahan harta kekayaan antara anggota-anggotanya, setiap anggota bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan, selain itu firma tidak bisa dikatakan berbadan hukum, sebab firma telah memenuhi syarat secara materiil namun belum memiliki syarat formal berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara dalam bentuk perundang-undangan.
Ciri-Ciri Firma
Ada beberapa ciri-ciri firma yang membentuk karakteristik badan usaha ini. Mempelajari ciri-ciri firma dapat memberi pemahaman tentang beragamnya jenis badan usaha yang ada dalam dunia bisnis. Berikut di antaranya :
1. Anggota Firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
2. Perjanjian Firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
3. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
4. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
5. Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
6. Setiap anggota Firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
7. Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
8. Keanggotaan Firma melekat dan berlaku seumur hidup.
9. Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
10. Mudah memperoleh kredit usaha.
11. Pendiriannya tidak memerlukan akta pendirian.
Advertisement
Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Firma
Sebelum mendirikan firma, penting untuk mengetahui kelebihannya guna memaksimalkan badan usaha yang telah dibentuk dan untuk melancarkan urusan bisnis ke depannya, berikut uraiannya:
Kelebihan dalam Perseroan Firma
- Jumlah modal mendirikan usaha cukup besar dari usaha perseorangan sebab merupakan gabungan dari para pendiri sehingga mempermudah perluasaan usaha
- Dengan modal dan finansial dari beberapa orang yang terkumpul dan cukup besar, mempermudah memperoleh kredit
- Pendiri yang terdiri dari beberapa orang memiliki kemampuan manajemen yang lebih besar karena pembagian kerja antar anggota yang seprofesi dan mahir di bidang yang sama.
- Tergabung alasan-alasan rasional
- Perhatian anggota yang sungguh-sungguh pada perusahaan
- Prosedur pendirian relatif mudah.
Kekurangan dalam Perseroan Firma
Selain mengetahui kelebihannya, penting pula untuk memahami kekurangan Perseroan Firma, berikut di antaranya :
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas pada seluruh utang perusahaan.
- Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang, memungkinkan timbulnya perselisihan antara anggota apabila saling mendominasi.
- Kesalahan seorang Firma harus ditanggung bersama.
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka Perseroan Firma pun bubar.
- Utang usaha perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota Firma.