Fimela.com, Jakarta Koperasi merupakan perwujudan dari organisasi yang memegang erat prinsip ekonomi kerakyatan. Lebih dari itu, koperasi juga bisa dikatakan sebagai suatu badan usaha organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi.
Koperasi dapat didirikan secara perorangan ataupun badan hukum koperasi. Badan usaha ini mengumpulkan dana dari para anggotanya sebagai modal dalam menjalankan usaha sesuai aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi.
Advertisement
BACA JUGA
Secara etimologi istilah “Koperasi” berasal dari kata “co-operation” yang artinya kerja sama. Jadi, setiap anggota memiliki tugas dan tanggung jawab dalam operasional koperasi serta memiliki hak suara yang sama dalam pengambilan keputusan.
Untuk ulasan lebih lanjut, Fimela.com kali ini akan membahas pengertian koperasi, lengkap beserta tujuan dan fungsinya. Dilansir dari Merdeka.com, simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Advertisement
Pengertian Koperasi
- Menurut Hatta
Bapak Koperasi Indonesia ini mengatakan bahwa pengertian koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
- Arifinal Chaniago
Menurut Arifinal Chaniago, pengertian koperasi adalah sebuah perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya
- Menurut UU No.25 / 1992
Menurut UU No. 25 / 1992, pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Tujuan Pendirian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha di bidang ekonomi dengan berlandaskan keanggotaan bersama, maka dari itu koperasi pastinya memiliki tujuan yang hendak dicapai bersama. Tujuan pembentukan koperasi adalah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Secara lengkapnya, berikut ini adalah beberapa tujuan koperasi tersebut:
- Untuk meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.
- Untuk membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal ekonomi.
- Membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
- Koperasi berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional.
Advertisement
Jenis - Jenis Koperasi
Koperasi juga memiliki beberapa jenis yang dibedakan berdasarkan fungsinya. Menurut UU RI No. 17 Tahun 2012, berikut ini merupakan jenis koperasi di Indonesia :
Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah jenis koperasi di mana para anggotanya terdiri dari para produsen, baik itu produk barang maupun jasa. Jenis koperasi ini menyediakan bahan baku dan menjual barang-barang dari anggotanya dengan harga yang pantas. Contohnya, koperasi peternak lebah di mana produk yang dijual adalah madu dan makanan olahan dari madu.
Koperasi Konsumsi
Pengertian koperasi konsumen adalah koperasi yang dibentuk dan diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Koperasi ini umumnya menjual berbagai produk kebutuhan sehari-hari seperti di toko kelontong.
Biasanya pembeli di koperasi konsumsi ini adalah dari para anggotanya sendiri sehingga harga barang yang dijual cenderung lebih murah dibanding toko pada umumnya. Beberapa contoh koperasi konsumsi adalah koperasi karyawan (KOPKAR), koperasi pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi siswa/ mahasiswa, dan lain-lain.
Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah jenis koperasi yang kegiatannya fokus pada layanan atau jasa kepada para anggota koperasi dan masyarakat. Beberapa contoh layanan yang disediakan oleh koperasi jasa adalah jasa angkutan, jasa asuransi.
Koperasi Simpan Pinjam
Jenis koperasi ini juga disebut dengan koperasi kredit. Koperasi simpan pinjam dibentuk untuk mengakomodasi kegiatan simpan-pinjam bagi para anggota. Anggota koperasi dapat meminjam dana dalam jangka pendek kepada koperasi dengan syarat yang mudah dan bunganya rendah.
Koperasi Serba Usaha (KSU)
Pengertian koperasi serba usaha adalah koperasi yang menyediakan beberapa layanan sekaligus kepada para anggotanya. Misalnya, selain menyediakan jasa simpan pinjam, koperasi ini juga dapat menjual berbagai kebutuhan konsumen.
Prinsip dalam Koperasi
Dalam pelaksanaannya, dibentuknya koperasi memiliki prinsip dasar yaitu sebagai berikut :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
Dalam mengembangkan koperasi, juga wajib menerapkan prinsip:
- Pendidikan perkoperasian.
- Kerja sama antar koperasi.
Karena siapapun dapat bergabung menjadi anggota koperasi, maka pengelolaan mengedepankan asas demokrasi. Dalam menetapkan keputusan segala hal mengenai koperasi, dilakukan dengan cara musyawarah atau voting suara terbanyak dari para anggotanya.