Lazimnya, banyak orang menganggap bahwa bank adalah tempat untuk menabung dan investasi, padahal bank memiliki fungsi lain yang jarang diketahui dan sangat bermanfaat bagi urusan finansial. Sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Di dalam undang-undang tersebut, dijelaskan juga bahwa terdapat dua jenis bank, yaitu bank umum dan bank perkerditan rakyat.
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Advertisement
BACA JUGA
Sedangkan bank perkreditan rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Untuk lebih jelasnya, Fimela.com akan mengulas 5 fungsi bank umum yang perlu diketahui. Dilansir dari Liputan6.com, simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Advertisement
Menyediakan Jasa Layanan Perbankan
Fungsi bank yang pertama adalah menyediakan layanan jasa. Saat ini, bank tidak hanya berfungsi sebagai tempat menyimpan uang saja. Bank juga menyediakan layanan jasa bank lainnya. Apalagi dengan adanya jual beli online yang saat ini banyak diminati sebagian masyarakat.
Seiring waktu, pelayanan bank menjadi semakin beragam. Selain untuk tempat menabung, bank kemudian juga membuka layanan jasa transfer uang agar masyarakat dapat dengan mudah melakukan transaksi pembayaran dan pembelian jarak jauh, atau hanya sekedar mengirim uang kepada keluarga. Layanan jasa bank ini jelas berhasil meringankan masyarakat karena banyaknya orang-orang yang menggunakan jasa layanan bank ini.
Mendistribusikan Dana ke Masyarakat
Fungsi bank yang kedua adalah menyalurkan dana kepada masyarakat. Setelah melakukan kegiatan menghimpun dana, bank kemudian akan menyalurkan dana ini kepada pihak yang membutuhkan. Penyaluran dana kepada masyarakat ini dilakukan dengan menggunakan sistem kredit atau pinjaman.
Setiap bank memiliki berbagai jenis-jenis kredit dan pinjaman yang berbeda-beda. Dengan adanya fungsi ini, diharapkan masyarakat bisa memiliki kehidupan yang sejahtera dan dapat membangun usaha yang dapat mendukung pembangunan nasional. Tentu saja fungsi ini bisa dianggap seperti skema perputaran uang.
Advertisement
Menghimpun Dana
Fungsi bank yang ketiga adalah menghimpun dana dari masyarakat. Fungsi ini dilakukan dengan membuka berbagai produk simpanan seperti tabungan, giro, deposito, atau bentuk simpanan lain, bank. Dengan menyediakan berbagai produk tersebut, diharapkan masyarakat memiliki tempat penyimpanan uang yang lebih aman dan terpercaya.
Setiap produk yang ditawarkan oleh bank memiliki perbedaan dalam prosesnya. Dalam undang-undang nomor 10 tahun 1998, tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati.
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan. Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank.Kemudian ada juga surat berharga, yang merupakan surat pengakuan utang, wesel, saham obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang
Mempermudah Transaksi Internasional
Fungsi bank yang keempat yaitu untuk melancarkan transaksi internasional. Faktor jarak dan kebijakan moneter di antara dua negara yang berbeda, tentu akan menyulitkan para pelaku ekonomi dalam melakukan transaksi internasional. Namun, dengan kehadiran bank, faktor-faktor yang mempersulit tersebut dapat diatasi.
Dengan adanya bank, akan memudahkan para pelaku ekonomi untuk menyelesaikan transaksi internasional dengan lebih mudah, cepat dan murah. Bank dapat memastikan kelancaran transaksi beda negara ini melalui jasa penukaran mata uang asing ataupun transfer dana luar negeri dalam melakukan transaksi internasional. Tentunya hal ini juga memiliki potensi besar untuk berdampak terhadap perubahan nilai mata uang suatu negara.
Advertisement
Sarana Investasi yang Aman
Fungsi bank yang kelima yaitu sebagai sarana investasi untuk masyarakat. Bagi masyarakat yang ingin menyimpan uang dan sekaligus juga ingin mendapat keuntungan dari hasil penyimpanan uang tersebut, bisa menggunakan bank sebagai tempat mereka berinvestasi.
Dalam berinvestasi, bank biasanya menawarkan jasa reksa dana. Namun, bank-bank saat ini juga telah memiliki produk investasi lain yang ditawarkan. Contohnya seperti derivatif, emas, mata uang asing, saham dan lain-lain.
Fungsi bank lainnya yang juga tida kalah penting ialah sebagai tempat penyimpanan barang berharga. Selain uang, bank juga menawarkan jasa untuk menyimpan barang – barang berharga. Masyarakat dapat mempercayakan penyimpanan barang-barang berharga miliknya seperti perhiasan, emas, surat-surat berharga dan barang berharga lainnya kepada bank. Bank juga dapat menyewakan safe deposit box.