Fimela.com, Jakarta Pernikahan adalah bagian dari rangkaian perjalanan hidup seseorang yang amat penting dan berharga. Momen pernikahan adalah salah satu momen yang tidak terlupakan dalam hidup karena selain disatukan dengan orang yang dicinta, proses pernikahan juga merupakan proses yang rumit dan panjang.
Menikah bukan hanya soal event organizer, tetapi juga soal agama dan hukum, termasuk jika ingin melangsungkan pernikahan di Indonesia. Sebagai negara hukum, Indonesia telah mengatur mekanisme dan prosedural proses pernikahan. Maka dari itu, selain memikirkan gaun dan undangan, kamu juga perlu tahu tata cara pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Advertisement
BACA JUGA
Jangan sampai momen pernikahan tertunda hanya karena urusan administrasi dan juga birokrasi pernikahan. Oleh karena itu, kamu perlu menyiapkan urusan administratifnya secara komprehensif agar pernikahan yang kamu adakan juga legal dan diakui secara hukum.
Untuk itu, Fimela.com kali ini akan mengulas urutan cara mendaftarkan pernikahan di KUA, lengkap beserta persyaratannya. Dilansir dari berbagai sumber, simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Advertisement
Tata Cara Pendaftaran Pernikahan di KUA
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag), menikah di KUA tidak dipungut biaya. Adapun alur atau tata cara prosesi pernikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai berikut:
- Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan/Desa,
- Mendatangi Kelurahan/Desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA,
- Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, harus minta keterangan dispensasi dari Kecamatan,
- Membayar biaya akad nikah jika lokasi dilakukan di luar KUA,
- Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA,
- Mendatangi KUA tempat dilaksanakannya akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikah,
- Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui sebelumnya.
- Melunasi Biaya Pernikahan jika menikah di luar jam kerja,
- Mengecek keaslian buku nikah.
Persyaratan Pendaftaran Pernikahan
Selain mengetahui alurnya, kamu juga perlu tahu persyaratan apa saja yang perlu dipersiapkan saat melakukan pendaftaran pernikahan. Ada beberapa urusan administratif yang perlu kamu siapkan dan lengkapi saat akan mendaftarkan pernikahan ke KUA. Berikut beberapa persyaratan yang perlu kamu siapkan:
Surat Keterangan untuk Nikah
Kamu dan calon suami harus pergi ke RT dan RW untuk dibuatkan surat pengantar ke kelurahan tempat kalian tinggal. Kemudian minta surat kepada pegawai yang sedang bekerja untuk dibuatkan surat keterangan untuk menikah.
Surat Keterangan Asal Usul
Surat keterangan asal usul bisa kalian dapatkan dari kelurahan tempat kalian tinggal. Surat ini bertujuan untuk mengetahui segala informasi dasar tentang kalian. Mulai dari nama, tempat tinggal, tanggal lahir, pekerjaan, hingga info kedua orang tua.
Surat Persetujuan Mempelai
Surat ini bertujuan untuk mempelai tidak berubah pikiran untuk membatalkan pernikahan. Sebaiknya mengurus surat ini terlebih dahulu agar si calon cepat menandatangani dan sulit untuk berubah pikiran.
Surat Keterangan Tentang Orangtua
Surat ini diwajibkan yang mengisi adalah kedua orangtua kalian. Secara umum, isi yang ada pada surat ini kurang lebih hampir sama dengan surat asal usul, hanya berbeda formatnya saja.
Surat Izin Orangtua
Surat ini bertujuan untuk meminta izin kepada kedua orangtua jika calon pengantinnya umurnya di bawah 21 tahun.
Surat Dispensasi dari Pengadilan Bagi Calon Suami yang Belum Berumur 19 Tahun dan Bagi Calon Istri yang Belum Berumur 16 Tahun
Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
Fotocopy Identitas Diri (KTP)
Fotocopy Kartu Keluarga
Fotocopy Akta Kelahiran
Advertisement
Seputar Biaya Nikah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama: Nikah/Rujuk dilaksanakan di:
- Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0, - (gratis)
- Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp600.000, -